Duel Lawan Tahanan, Petugas Kejari Gresik Berdarah-darah

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Duel Lawan Tahanan, Petugas Kejari Gresik Berdarah-darah


JawaPos.com- Duel petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dengan seorang tahanan di Mapolsek Driyorejo sebelum kabur Kamis (2/12), bukan merupakan kabar angin. Bahkan, petugas Kejari yang belakangan diketahui bernama David itu kondisinya juga terluka. Mukanya sampai berdarah-darah.

Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah kepada wartawan menceritakan, tahanan tersebut bernama Bao Open alias Wilhelmus, terdakwa kasus pencurian sepeda motor (curanmor), asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Terdakwa dijadwalkan akan menjalani sidang putusan pada minggu depan. Namun, rupanya masih terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi.

“Salah satunya terdakwa belum menjalani vaksinasi Covid-19,” jelas Deni di kantor Kejari Gresik, Jumat (3/12) sore.

Karena itu, Wilhelmus dibawa kembali ke Mapolsek Driyorejo oleh petugas dari Kejari Gresik. Di situlah niat Wilhelmus untuk kabur dari jerat hukum muncul. Begitu tiba di Mapolsek Driyorejo, Wilhelmus beralasan ingin buang air besar. Petugas Kejari pun membuka borgol di tangan terdakwa.

Mengetahui hanya ada satu petugas, terdakwa pun memiliki rencana untuk kabur. “Keluar dari kamar mandi dengan mendorong pintu. Hal tersebut membuat petugas jatuh terpental,” ungkapnya.

Nah, upaya Wilhelmus untuk kabur pun dihadang petugas. Bahkan, sempat terjadi perkelahian sengit antara keduanya. Nahas, terdakwa berhasil meloloskan diri, setelah berduel dengan petugas. “Anggota kami mengalami luka gigitan dan pukulan. Hingga kini yang bersangkutan masih menjalani perawatan,’’ ungkapnya.

Tahanan itu lantas kabur dari Mapolsek Driyorejo dengan melompati pagar belakang. Pelarian Wilhelmus itu terjadi tepat saat azan Magrib berkumandang. Kondisi itu disebut Deni yang mendasari petugas Kejari Gresik tidak sempat meminta pertolongan kepada petugas lainnya.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap Wilhelmus. Pihaknya juga berharap kepada masyarakat atau siapapun yang mengetahui keberadaan terdakwa melaporkan ke aparat berwajib. “Kami telah menerjunkan tim gabungan bersama Polres Gresik. Mohon doanya segera tertangkap,” harap Deni.

Sebelumnya, pria 38 tahun itu diamankan Polsek Driyorejo pada 26 Agustus lalu. Wilhelmus kedapatan mencuri motor Honda Beat L 6114 HS milik Eka Rachmawati. Motor korban dibandrek pelaku saat jam istirahat makan siang. Eka kaget saat motornya amblas saat diparkir di gudang pabrik tempatnya bekerja, di Desa Cangkir, Driyorejo.

Wilhelmus disebut akan menjalani sidang putusan minggu depan. Dalam nomor perkara 354/Pid.B/2021/PNGsk Pengadilan Negeri Gresik, perbuatan terdakwa melanggar pasal 362 jo pasal 56 Ayat  (2) KUHP, subsider pasal 480 KUHP. Yakni, tentang pencurian dan penadahan. “Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan,” papar mantan Kasi Datun Kejari Lombok Tengah itu.


Duel Lawan Tahanan, Petugas Kejari Gresik Berdarah-darah