Mau Dikirim ke Singapura, Singgah di Duduksampeyan, Digerebek Polisi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Mau Dikirim ke Singapura, Singgah di Duduksampeyan, Digerebek Polisi


JawaPos.com- Rumah tingkat di Desa Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, itu sepintas sepi. Tak ada yang mengira kalau rumah itu tempat singgah untuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Sebelum mereka dikirim ke sejumlah negara seperti Hongkong dan Singapura.

Warga baru mengetahui setelah polisi menggerebek rumah bercat merah muda tersebut. Yang mengagetkan lagi, rencana orang yang akan dikirim sebagai PMI itu adalah wanita-wanita muda. Usianya antara 35-26 tahun. Sebagian besar mereka dari luar Jawa Timur.

Dari penggerebekan pada Rabu (8/12) itu, jajaran Satreskrim Polres Gresik mengamankan tujuh perempuan. Termasuk Mei Indriyani, asal Jember, yang diduga sebagai aktor di balik rencana keberangkatan PMI gelap tersebut.

‘’Dari informasi yang kami, rencananya akan diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri,’’ kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Setelah menggali informasi lebih jauh, tujuh perempuan itu mengaku bakal diberangkatkan sebuah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Yakni, PT Satria Parangtritis beralamat di Jalan Raya Jati Makmur Celepuk Kota Bekasi, Jawa Barat.

Rencananya, lanjut Wahyu, wanita-wanita itu akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Singapura dan Hongkong. ‘’Mereka diminta membayar masing-masing sebesar Rp 36 juta oleh pihak penyalur yang mengatasnamakan PT Satria Parangtritis,’’ kata alumnus Akpol 2015 itu.

Ketujuh wanita itu adalah DPS, 37, warga Perumnas Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat; SH, 49, warga Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jatim; MM, 34, warga Bera Dolu Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat; AB, 35, warga Desa Railor,  Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka; MH, 30, warga Desa Toana, Kecamatan Toana, Kabupaten Timur Tengah Selatan, NTT.

Lalu, ada dua orang yang tidak membawa KTP. Keduanya mengaku bernama DJ, 26, asal Desa Lumban Siagian, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samusir, Sumatera Utara, dan S, 48, warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. ‘’Kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik untuk memastikan data administrasi,’’ papar Wahyu.

Nah, pihaknya mendapati fakta bahwa PT Satria Parangtritis itu perusahaan yang legal bergerak sebagai PJTKI. Namun, tujuh perempuan itu tidak terdaftar. Kepastian itu setelah petugas berkoordinasi dengan pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pusat. ‘’Tujuh orang tersebut tidak ada atau tidak terdaftar, maka bisa disimpulkan mereka merupakan calon PMI ilegal,’’ ungkapnya.

Sementara itu, lanjut dia, pihaknya juga mendapat titik terang bahwa pemilik rumah singgah di Desa Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan, itu adalah Arifin. Laki-laki berusia 50 tahun, warga Desa Glanggang, Kecamatan Duduksampeyan. Informasinya, rumah itu dikontrak oleh seorang pria bernama Roni, warga dari Kabupaten Jember. Polisi pun langsung memburu penyalur PMI ilegal tersebut.

Proses penyelidikan pun membuahkan hasil. Polisi kemudian mengamankan seorang bernama Mei Indriyani, 41. ‘’Nah, saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Dia bertindak sebagai penyalur PMI gelap. Proses penyelidikan masih terus berlanjut,’’ pungkasnya.


Mau Dikirim ke Singapura, Singgah di Duduksampeyan, Digerebek Polisi