Polrestabes Bandung Terapkan Ganjil-Genap di 8 Titik Saat Akhir Tahun

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polrestabes Bandung Terapkan Ganjil-Genap di 8 Titik Saat Akhir Tahun


JawaPos.com–Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menerapkan sistem penyekatan ganjil-genap di delapan titik pada akhir tahun 2021. Yakni saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Kepala Unit Kamsel Satlantas Polrestabes Bandung AKP Asep Kusmana mengatakan, penyekatan ganjil-genap itu dilakukan guna membatasi mobilitas masyarakat menuju Kota Bandung. ”Tapi kita menyesuaikan dan menunggu hasil rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung. Kita mendukung kebijakan pemerintah,” kata Asep seperti dilansir dari Antara di Bandung.

Adapun delapan titik penyekatan ganjil-genap itu terdiri atas lima gerbang tol dan tiga titik jalan raya akses menuju Kota Bandung. Yakni Gerbang Tol Buahbatu, Muhammad Toha, Kopo, Pasir Koja, dan Pasteur.

”Tiga titik ganjil-genap di jalan raya itu, yakni di Ledeng, Bundaran Cibiru, dan Cibereum. Tapi penerapan di Bundaran Cibiru dan Cibereum masih akan dibahas pada rapat satgas,” tutur Asep.

Menurut dia, penerapan ganjil-genap itu berlaku hanya pada akhir pekan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Namun untuk di Ledeng, penerapan ganjil genap hanya berlaku mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Asep menjelaskan, nanti penerapan ganjil-genap diberlakukan hanya kepada kendaraan selain pelat D atau kendaraan bukan dari wilayah Bandung Raya. Sejumlah persyaratan administratif lain yang berlaku di titik ganjil-genap bakal diputuskan setelah rapat satgas.

”Kita akan evaluasi seperti apa pada rapat terbatas. Nanti seperti apa penanganannya bagi yang masuk ke Kota Bandung,” ucap Asep.

Sementara itu, Satlantas Polrestabes Bandung juga memberlakukan penutupan 10 titik jalan raya di Kota Bandung, Jawa Barat, pada saat malam pergantian tahun 2022. Kanit Kamsel Satlantas Polrestabes Bandung AKP Asep Kusmana mengatakan, penutupan itu dilaksanakan mulai pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB pada 1 Januari 2022.

Adapun 10 titik jalan raya tersebut, yakni Jalan Asia Afrika, Jalan Naripan, Jalan Braga, Jalan Banceuy, Jalan Lembong, Jalan Merdeka, Jalan Ir Djuanda (Dago), Jalan Purnawarman, Jalan Dipatiukur, dan Jalan Alun Alun Timur.

Asep menambahkan, pihaknya juga bakal melakukan penutupan terhadap sejumlah ruas jalan lainnya dengan menyesuaikan arus lalu lintas. Penutupan di ruas jalan lain, juga berlaku bagi akses menuju tempat keramaian.

”Penutupan jalan ini juga terdapat sejumlah pengecualian bagi kendaraan yang memiliki kepentingan mendesak,” tutur Asep.

Dia memastikan penutupan 10 jalan raya itu hanya berlaku pada malam tahun baru. Saat perayaan Hari Raya Natal, kepolisian hanya melakukan penjagaan dan pengaturan lalu lintas. ”Kalau Natal itu kan perlu akses menuju ke gereja, nanti dijaga petugas. Petugas gabungan yang bersiaga ada 550 orang,” terang Asep.


Polrestabes Bandung Terapkan Ganjil-Genap di 8 Titik Saat Akhir Tahun