Antigen Hanya untuk Penerbangan Luar Jawa-Bali

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Antigen Hanya untuk Penerbangan Luar Jawa-Bali


JawaPos.com – Banyaknya kritik terhadap kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat mendorong pemerintah untuk merespons. Setelah menurunkan tarif dan memperpanjang masa berlaku hasil tes, pemerintah kembali membuka opsi penggunaan tes antigen bagi calon penumpang pesawat.

Ketentuan baru tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Beleid itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Kamis (28/10) malam.

Namun, opsi penggunaan tes antigen hanya berlaku untuk penerbangan antarwilayah di luar Pulau Jawa-Bali.

Sementara, calon penumpang pesawat untuk penerbangan di dalam wilayah Jawa-Bali maupun keluar/masuk Jawa-Bali tetap wajib menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) dengan masa berlaku maksimal tiga hari.

Untuk penggunaan syarat tes antigen dalam penerbangan di luar Jawa-Bali, pemerintah menetapkan masa berlaku hanya satu hari. Selain itu, calon penumpang wajib memegang sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menyatakan, penyesuaian dilakukan untuk merespons aspirasi publik. Sesuai dengan arahan presiden, masa berlaku hasil tes PCR harus diperpanjang dan tarifnya diturunkan.

Sementara, pemerintah menambah opsi syarat tes antigen setelah mencermati sejumlah hal. Yang utama adalah masih minimnya fasilitas kesehatan di luar Jawa-Bali. ”Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR di beberapa kabupaten/kota, terutama antarpulau di luar Jawa-Bali,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (29/10).

Safrizal menegaskan, masih diterapkannya syarat wajib tes PCR di Jawa-Bali merupakan bagian dari upaya kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan. Sebab, dalam beberapa waktu terakhir, intensitas penggunaan moda transportasi udara kian meningkat. ”Untuk pengendalian dan antisipasi potensi munculnya varian baru Covid-19,” katanya.

Meski demikian, Safrizal menegaskan bahwa pemberlakuan syarat tes PCR terhadap calon penumpang pesawat terbang bukan hal yang ”dikunci” selamanya. Kebijakan masih mungkin berubah. ”Akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19,” jelasnya.

Sementara itu, terbitnya Inmendagri 56/2021 ditindaklanjuti Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas SE Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. ”SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.

Dalam SE tersebut diatur syarat penerbangan antardaerah di luar Jawa dan Bali adalah wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama dan PCR dengan sampel diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif antigen 1 x 24 jam. ”Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021,” paparnya.

Pengecualian pertama adalah pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Novie menjelaskan bahwa anak-anak di bawah usia 12 tahun harus didampingi orang tua atau keluarga. ”Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) dan memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” terangnya.

Pengecualian kedua adalah yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat keterangan ini menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.


Antigen Hanya untuk Penerbangan Luar Jawa-Bali