Campuspedia Kembalikan Uang Penaliti Rp 500 Ribu Karyawan Magang

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Campuspedia Kembalikan Uang Penaliti Rp 500 Ribu Karyawan Magang


JawaPos.com–CEO Campuspedia Akbar Maulana mengaku, telah mengembalikan uang penalti dari mantan karyawan magang. Total terdapat 11 karyawan magang yang telah membayar biaya penalti.

”Ada 11 orang. Sebanyak 4 orang sudah clear. Sudah dikembalikan uangnya,” tutur Akbar ketika ditemui pada Jumat (29/10) malam.

Sementara itu, untuk 7 orang sisanya, Akbar menyatakan, timnya masih mencari data mereka. Pihaknya belum mengantongi nomor rekening ketujuh mantan karyawan magang tersebut.

”Ada belasan yang speak up. Baru 4 orang yang sudah kembali. Sisanya masih proses cari data. Namanya sudah punya. Tapi nomor rekening belum. Sudah ada list. Dihubungi bertahap. Kami berkomitmen untuk mengembalikan,” tutur Akbar.

Akbar menjelaskan, penalti Rp 500.000 diberlakukan sejak April 2020 hingga Maret 2021. Aturan penalti itu kemudian dihapuskan pada Maret karena evaluasi dari timnya.

”Alasan utama ada penalti sebagai wujud komitmen dari karyawan magang. Pendaftar banyak. Supaya nggak asal tanda tangan mau magang,” ucap Akbar.

Ketika ditanya untuk apa uang penalti tersebut, Akbar menjelaskan, uang penalti digunakan untuk program sosial.

”Campuspedia memiliki beberapa program sosial. Salah satunya program Beasiswa KKN Campuspedia,” terang Akbar.

Dia mengakui, karyawan magang mendapatkan uang saku sebesar Rp 100.000. Jumlah tersebut bahkan sudah diketahui karyawan magang dalam kontrak.

”Sebelum menjadi karyawan magang, ada kontrak kerja yang ditandatangani kedua belah pihak. Dalam kontrak tersebut, pihak karyawan magang sudah mengetahui mendapatkan upah Rp 100.000 per bulannya,” beber Akbar.

Dengan upah tersebut, terdapat beberapa klausul atau aturan. Salah satunya adalah aturan kerja 20 jam per minggu. Jam kerja tersebut bisa diselesaikan karyawan magang sesuai keinginan.

”Jadi misalnya mau kerja 2 jam per hari atau bahkan 1 jam per hari, itu diperbolehkan. Kami perusahaan yang mengutamakan komunikasi,” kata Akbar.

Akbar menambahkan, segala hal yang dilakukan perusahaan, tidak memberatkan karyawan magang. Sebab, karyawan magang banyak yang masih berstatus mahasiswa.


Campuspedia Kembalikan Uang Penaliti Rp 500 Ribu Karyawan Magang