Dua Restoran Disegel Polisi, Pemkot Semarang Sebut Sudah Diperingatkan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dua Restoran Disegel Polisi, Pemkot Semarang Sebut Sudah Diperingatkan


JawaPos.com–Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, dua restoran yang ditindak polisi akibat melanggar jam operasional saat PPKM level 1 sebelumnya sudah diperingatkan.

”Pada Senin (25/10), sudah kami kumpulkan untuk dibina. Diminta agar tertib dalam menjalankan usaha,” kata Hendrar Prihadi seperti dilansir dari Antara di Semarang, Selasa (26/10).

Namun kedua tempat usaha tersebut, masing-masing Restoran Marabunta dan Holywings, tetap melakukan pelanggaran. Yakni buka hingga Selasa (26/10) dini hari.

Dalam Instruksi Wali Kota Semaramg tentang aturan PPKM level 1 disebutkan, aturan jam operasional restoran dan tempat makan lain maksimal pukul 00.00 WIB.

Dia meminta semua pihak untuk mendukung penerapan PPKM level 1 agar tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menindak tegas dua restoran yang nekat melanggar jam operasional di tengah pemberlakuan PPKM level 1. Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan dua restoran, yakni Marabunta dan Holywings di Jalan Cenderawasih di Kompleks Kota Lama Semarang melanggar jam operasional dan jumlah pengunjung yang diizinkan.

”Pengelola kedua restoran tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular,” tutur Donny.

Dalam penindakan tersebut, lanjut dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti cetakan kertas tagihan, rekaman CCTV, dan data pada aplikasi PeduliLindungi yang dipasang di kedua tempat tersebut. Polisi juga memeriksa puluhan orang yang terdiri atas pengelola, karyawan, dan tamu restoran.

”Melanggar Instruksi Wali Kota Semarang tentang Aturan PPKM Level 1,” sebut Donny.

Petugas langsung memasang garis polisi di dua restoran yang sudah disegel tersebut.

Kapolrestabes Semarang Kombespol Irwan Anwar menambahkan, sejumlah restoran dan tempat hiburan sudah mendapat peringatan. Tempat hiburan dan restoran diminta mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional.

”Ternyata ada yang melanggar lagi, langsung ditindak,” ucap Irwan Anwar.


Dua Restoran Disegel Polisi, Pemkot Semarang Sebut Sudah Diperingatkan