Gugatan CLS kepada Dimaz Muharri Ditolak Majelis Hakim

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Gugatan CLS kepada Dimaz Muharri Ditolak Majelis Hakim


JawaPos.com-Kabar baik menghampiri mantan point guard papan atas Indonesia Dimaz Muharri.

Sengketa kontrak antara CLS Knights Surabaya dan Dimaz akhirnya telah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/10). Dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan CLS Knights.

Majelis hakim yang diketuai Jan Manopo menilai gugatan CLS tidak layak. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan gugatan ini tidak dapat diterima,” ucap hakim Jan Manopo saat amar putusan.

Putusan tersebut sejalan dengan eksepsi kuasa hukum Dimaz, Antonius Youngky Adrianto. Sejak awal, Youngky berpendapat bahwa gugatan yang dilayangkan CLS tidak punya memiliki legal standing.

“Inti pertimbangan hukum dari majelis hakim adalah tidak kuatnya gugatan. Syarat formil gugatan tidak terpenuhi dan eksepsi kami selaku tergugat terkait legal standing dapat dikabulkan,” ujar Youngky dalam siaran pers yang diterima JawaPos.com.

Youngky berharap, CLS selaku penggugat bisa menerima putusan majelis hakim. Sebab Dimaz ingin perkara itu segera berakhir.

“Mari kita bersama-sama berdamai demi perbasketan Indonesia. Indonesia kan akan menjadi tuan rumah FIBA Basketball World Cup 2023. Kita butuh fokus ke pengembangan atlet dan tim basket nasional, daripada menangani hal-hal seperti ini,” ucap Youngky.

Dimaz Muharri sendiri mengaku sangat lega dengan putusan majelis hakim. “Dari awal saya tidak ada niat buruk pada mantan klub saya,” ujarnya.

Dimaz berharap, kejadian ini menjadi preseden buruk terakhir yang menimpa atlet di Indonesia. “Semoga tidak ada teman-teman atlet lain yang harus mengalami apa yang saya alami,” ujar Dimaz.

Putusan majelis hakim ini tentu menjadi angin segar untuk atlet-atlet profesional Indonesia. Selama ini tak sedikit atlet yang mengalami kerugian sepihak terkait perjanjian kontrak dengan timnya.

Seperti yang telah diberitakan, CLS Knights menggugat Dimaz di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan wanprestasi kontrak kerja.

CLS menuntut Dimaz untuk membayar uang senilai Rp 393 juta. Atau melakukan sita jaminan terhadap dua rumah pribadi Dimaz di Surabaya dan rumah warisan mendiang ayahnya di Binjai, Sumatera Utara.

Masalah muncul karena Dimaz menandatangani surat pengakuan utang. CLS menyebut surat pengakuan utang itu sebagai pengikat Dimaz agar tidak melakukan kontrak dengan klub lain sampai masa kontrak aslinya di CLS berakhir pada 2017. Karena ingin urusan segera selesai, Dimaz menandatangani saja seluruh surat yang diajukan CLS tersebut.

Problem mengemuka saat Dimaz turun lagi di liga profesional IBL bersama tim Louvre Surabaya pada 2019. Saat itu, CLS mengingatkan Dimaz tentang adanya surat perjanjian utang tersebut. Namun, Dimaz merasa surat itu sudah tidak berlaku karena kontrak bersama CLS yang dia batalkan pada 2015 hanya sampai 2017.

Belakangan, Dimaz menyadari surat pengakuan utang yang ditandatanganinya bersama CLS tidak mencantumkan tenggat waktu tertentu.


Gugatan CLS kepada Dimaz Muharri Ditolak Majelis Hakim