Kanwil Kumham Jogjakarta Buka Layanan Aduan Korban Pinjol Ilegal

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kanwil Kumham Jogjakarta Buka Layanan Aduan Korban Pinjol Ilegal


JawaPos.com–Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Daerah Istimewa Jogjakarta membuka layanan aduan bagi masyarakat di daerah itu yang merasa menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kumham Jogjakarta Kus Aprianawati mengatakan, telah menyiapkan tenaga penyuluh khusus yang akan menerima aduan terkait pinjol. ”Ada dua orang penyuluh yang khusus untuk menanggapi masalah pinjaman online,” ucap Kus Aprianawati seperti dilansir dari Antara.

Masyarakat yang merasa dirugikan dengan pinjol ilegal, menurut dia, dapat menyampaikan laporan. Nanti mendapatkan arahan dari penyuluh yang berkompeten setiap hari kerja di Kantor Kanwil Kumham Jogjakarta mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Penyuluh, kata dia, akan memberikan berbagai informasi terkait aspek hukum pinjol, hingga prosedur pembuatan laporan jika ingin melanjutkan kasus yang dialami ke kepolisian. ”Kami akan memberikan arahan sebaiknya apa yang dilakukan masyarakat ketika ada pelanggaran pinjol, kemudian kami memberikan jalur-jalurnya seperti apa jika akan memroses secara hukum,” terang Kus Aprianawati.

Menurut Kus, inisiatif Kanwil Kumham Jogjakarta membuka layanan itu untuk merespons keresahan masyarakat seiring maraknya kasus pinjol ilegal di berbagai daerah, termasuk di Jogjakarta. ”Karena masalah itu saat ini sedang menonjol kami diperintahkan pimpinan untuk memberikan sosialisasi terkait hal itu,” tutur Kus Aprianawati.

Kus Aprianawati mengakui, hingga kini belum mengetahui data pasti jumlah korban pelanggaran pinjol ilegal. Kendati demikian, diduga banyak korban pinjol di Jogjakarta, hanya saja mereka enggan melaporkan.

”Secara spesifik belum ada data, cuma kami mengambil data dari media massa dan beberapa intern pegawai kami yang menjadi korban pinjol,” papar Kus Aprianawati.


Kanwil Kumham Jogjakarta Buka Layanan Aduan Korban Pinjol Ilegal