Bacakan Pledoi, Penganiaya WNA Ungkap Kejanggalan Alat Bukti Jaksa

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Bacakan Pledoi, Penganiaya WNA Ungkap Kejanggalan Alat Bukti Jaksa


JawaPos.com–Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga negara Singapura, Wenhai Guan dengan terdakwa Andy Cahyady. Agenda sidang adalah pembacaan pledoi dari terdakwa.

Kuasa Hukum Andy, Muchsin mengungkap beberapa kejanggalan alat bukti yang dipakai oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam membuat tuntutan. Kuasa hukum menilai tuntutan JPU tidak memenuhi unsur pasal 351 ayat (1) KUHP.

”Pertama alat bukti yang diajukan visum et repertum kok ada tertulis 2018, padahal laporan polisinya 2020. Nah itu ada ketidaksesuaian,” kata Muchsin saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (26/10).

Selain itu, foto-foto Wenhai Guan setelah dianiaya pun tidak sesuai. Foto tersebut diambil pada 2017. Kemudian pakaian yang digunakan Andy saat peristiwa terjadi dengan bukti yang dipakai JPU pun tidak sesuai.

Atas dasar itu, kuasa hukum berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Andy. “Di satu sisi Pak Wenhai Guan sudah diputus bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sudah inkracht sampai sekarang justru tidak dieksekusi tidak dilakukan penahanan, saat itu pun tidak dilakukan dicekal, sehingga sudah terlanjur ke luar negeri,” jelas Muchsin.

Sementara itu, Andy Cahyady menambahkan, ketidaksesuaian tuntutan JPU juga tergambar dari waktu peristiwa penganiayaan terjadi. Dalam surat dakwaan ditulis pukul 23.00 WIB. Kemudian di surat tuntutan berubah menjadi pukul 22.00 WIB. Sedangkan Andy merasa pukul 21.30 WIB sudah tidak berada di rumah.

”Masa jaksa itu bisa belok-belok, jadi sekarang kan cuma hakim yang mulia, bisa berikan saya keadilan dan bisa eksekusi Wenhai Guan,” kata Andy.

Jaksa Dyofa Yudhistira tidak merespons banyak terkait pledoi yang disampaikan Andy. Dia mengaku akan memberikan jawaban secara lengkap saat persidangan berikutnya.

Nggak ada nggak ada. Nanti kita bacakan saja di persidangan. Menanyakan tanggapannya kan. Ya biasa kalau penasihat hukum ngasih pledoi seperti itu,” ucap Dyofa.

Dyofa membantah JPU telah mrlanggar nebis in idem seperti yang diatur KUHP. ”Kalau nebis in idem kan biasanya di eksepsi yah kan, ini kan sudah pokok perkara masuk. Kakau nebis in idem harusnya di eksepsi,” jelas Dyofa.

Sedangkan terkait tidak dicekalnya Wenhai Guan setelah divonis bersalah menganiaya Andi, Dyofa enggan berkomentar. Dia berdalih tidak menangani perkara terdakwa Wenhai Guan.

”Ya kan bukan perkara saya, tanya ke kantor saja. Kan bukan perkara saya,” ucap Dyofa.

Diketahui, kasus itu bermula dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Setelah itu, Wenhai melaporkan Andy dan mengaku sebagai korban.

Andy kemudian divonis 6 bulan penjara. Setelah bebas, Andy melaporkan balik Wenhai. Wenhai pun divonis 6 bulan oleh pengadilan. Namun belum sempat menjalani hukuman, Wenhai kembali ke negara asalnya, Singapura.

Kasus itu makin rumit setelah Wenhai kembali ke Indonesia. Wenhai melaporkan lagi Andy dalam kasus penganiayaan yang sama. Andy kemudian ditetapkan lagi sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Proses hukum saat ini telah memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Bacakan Pledoi, Penganiaya WNA Ungkap Kejanggalan Alat Bukti Jaksa