Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara


JawaPos.com–Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut untuk dihukum tujuh tahun penjara. Tuntutan itu terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Jaksa KPK Budi Nugraha mengatakan, Aa dinilai telah melanggar dakwaan kesatu dan kedua yakni pasal 12 huruf I dan pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.

”Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Budi seperti dilansir dari Antara di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/10).

Adapun hal yang memberatkan bagi Aa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah Aa belum pernah dihukum.

Selain hukuman itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum Aa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar. Uang itu dihitung berdasar korupsi dan gratifikasi yang diduga diterima Aa.

Jaksa minta Aa untuk membayar uang pengganti itu satu bulan setelah putusan hakim. Apabila tidak sanggup membayar, harta benda Aa akan disita untuk dilelang hingga memenuhi nilai uang pengganti itu. ”Jika tidak memenuhi nilai uang pengganti itu, akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun,” kata jaksa Budi.

Jaksa juga menuntut Aa dengan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. Sehingga Aa tidak bisa mencalonkan diri sebagai bupati atau serupa dalam waktu lima tahun usai Aa menjalani hukuman penjara.

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Aa Umbara terlibat korupsi dengan mengatur pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung pada 2020. Kemudian Aa juga didakwa telah menerima Rp 2,4 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk kepentingan mutasi jabatan atau mempertahankan jabatan yang dipandang sebagai praktik gratifikasi.


Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara