Agustinus CH Dula Belum Ditahan, Kejagung dan Kemendagri Akan Digugat

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Agustinus CH Dula Belum Ditahan, Kejagung dan Kemendagri Akan Digugat


JawaPos.com – Masyarakat Komisi Antikorupsi Indonesia (MAKI) berenaca melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran belum melakukan penahanan terhadap Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH Dula. Padahal, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset tanah di Labuan Bajo.

“Betul (akan gugat Kejagung dan Kemendagri terkait penahanan tersangka Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dula,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikonfirmasi, Senin (25/1).

Boyamin menjelaskan, dari total 16 tersangka korupsi yang ditetapkan Kejati NTT mengenai penjualan aset negara berupa tanah seluas 30 hektare di Manggarai Barat, hanya Agustinus CH Dula yang belum ditahan.

Boyamin berharap Kemendagri segera menerbitkan izin penahanan Agustinus. “Mendagri juga tidak bisa berlama-lama untuk beri izin (penahanan). Sesuai aturan pemda, waktu untuk berikan izin itu 30 hari. Jadi jika Jaksa Agung sudah mengirim surat izin penahanan kepada Kemendagri, tetapi tidak direspon selama 30 hari, Kejati NTT tetap bisa melakukan upaya penahanan terhadap Bupati Manggarai Barat,” tegas Boyamin.

Boyamin menyatakan, rencana gugatan praperadilan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pekan depan. “Karena lambat memproses izin penahanan. Gugatan ke PTUN dan juga praperadilan ke PN Jaksel,” tandas Boyamin.

Sebelumnya, Kejati NTT menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH Dula bersama 15 orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengelolaan aset tanah di Labuan Bajo. Sebanyak 13 orang diantaranya telah dilakukan penahanan.

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 16 orang tersangka di tiga wilayah, yaitu Jakarta, Kabupaten Manggarai Barat dan Kota Kupang yang sekaligus dilakukan penahanan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim dalam keterangannya, Kamis (14/1) lalu.

Korupsi aset tanah seluas 30 hektar itu terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Penetapan tersangka terhadap 16 orang itu setelah tim penyidik Kejati NTT memeriksa 102 orang saksi dan 5 orang ahli.

“Serta telah melakukan penyitaan sejumlah uang aset tanah seluas 30 hektare dan dua hotel,” ungkap Hakim.

Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3 triliun. Adapun 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya ACD,
AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK dan ST. Kemudian, tersangka dari Jakarta MA dan tersangka dari Kota Kupang yakni CS dan MN.

“Penetapan para tersangka sekaligus penahanan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sebagaimana pasal 183 KUHAP dan adanya alasan objektif maupun subjektif sebagaimana pasal 21 KUHAP,” pungkas Hakim.


Agustinus CH Dula Belum Ditahan, Kejagung dan Kemendagri Akan Digugat