Banyak Kasus Intoleransi, P2G: Mendikbud Hanya Tanggapi yang Viral

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Banyak Kasus Intoleransi, P2G: Mendikbud Hanya Tanggapi yang Viral


JawaPos.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengarahkan pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan sanksi tegas terkait dengan pemaksaan pemakaian atribut jilbab kepada siswi non muslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Atas hal itu, Kabid Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul memberikan apresiasi atas respons Mendikbud. Meski begitu, pihaknya tetap menyayangkan sikap Nadiem yang hanya merespons kasus yang sedang tren saja, padahal banyak juga kasus serupa di dunia pendidikan Indonesia.

“Mas Menteri tidak mengakui secara terbuka, mengungkapkan ke publik jika fenomena intoleransi tersebut banyak dan sering terjadi dalam persekolahan di Tanah Air,” terang dia kepada JawaPos.com, Senin (25/1).

Kata dia, pernyataan Nadiem seharusnya membongkar persoalan intoleransi di lingkungan sekolah. Persoalan intoleransi di sekolah di tiap daerah, sebenarnya mengandung problematika dari aspek regulasi struktural, sistematik, dan birokratis.

“Kasus intoleransi di sekolah yang dilakukan secara terstruktur bukanlah kasus baru. Dalam catatan kami misal, pernah ada kasus seperti pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere 2017 dan di SD Inpres 22 Wosi Manokwari tahun 2019,” imbuhnya.

“Jauh sebelumnya 2014 sempat terjadi pada sekolah-sekolah di Bali. Sedangkan kasus pemaksaan jilbab kami menduga lebih banyak lagi terjadi di berbagai daerah di Indonesia,” sambung dia.

Adapun, aturan daerah atau sekolah umum yang mewajibkan siswi non muslim memakai jilbab dan aturan larangan siswi muslim menggunakan jilbab adalah melanggar Pancasila, UUD, dan UU. Menyalahi prinsip toleransi dan prinsip bhinneka tunggal ika.

Faktor penyebab utama kasus ini adalah peraturan daerah (perda) yang bermuatan intoleransi. Peristiwa pemaksaan jilbab di SMKN 2 Padang merujuk pada Instruksi Walikota Padang No 451.442/BINSOS-iii/2005. Aturan yang sudah berjalan 15 tahun lebih, sebagaimana keterangan mantan Walikota Padang, Fauzi Bahar

“Artinya ada peran pemerintah pusat, seperti Kemendagri dan Kemendikbud yang mendiamkan dan melakukan pembiaran terhadap adanya regulasi daerah bermuatan intoleransi di sekolah selama ini,” pungkasnya.


Banyak Kasus Intoleransi, P2G: Mendikbud Hanya Tanggapi yang Viral