BPK Temukan Ribuan Penerima Bansos Covid-19 Jember Tak Tepat Sasaran

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

BPK Temukan Ribuan Penerima Bansos Covid-19 Jember Tak Tepat Sasaran


JawaPos.com–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan ribuan penerima bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak tepat sasaran. Hal itu berdasar laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan belanja penanganan Covid-19 tahun 2020. Laporan hasil pemeriksaan tersebut juga sudah diterima DPRD Kabupaten Jember.

BPK menyimpulkan penyaluran bansos dalam rangka penanganan Covid-19 di Jember tidak didukung pendataan memadai, serta belum seluruhnya didukung bukti pertanggungjawaban.

”Kami sudah menerima laporan BPK tersebut sebanyak 307 halaman dan hasilnya cukup mengejutkan,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim seperti dilansir dari Antara di Jember.

Menurut dia, kesimpulan BPK menyebutkan bahwa Pemkab Jember tidak melaksanakan belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan penanganan Covid-19 tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material. Penyaluran bansos penanganan Covid-19 di Jember tidak didukung pendataan dan bukti pertanggungjawaban, sehingga penerima bantuan manfaat belanja tidak terduga Covid-19 yang ditetapkan dengan surat keputusan (SK) bupati tidak seluruhnya valid.

”Dari laporan BPK tercatat sebanyak 3.783 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos Covid-19 tercatat dengan status telah meninggal dunia pada data kependudukan,” tutur Ahmad Halim.

Selain itu, lanjut dia, BPK juga menemukan sebanyak 1.670 pemilik KTP telah pindah ke luar Jember pada 2011 hingga 2019, kemudian 326 NIK dengan pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS). Bantuan tidak tepat sasaran juga ditemukan sebanyak 91 NIK dengan pekerjaan anggota TNI dan sebanyak 20 NIK dengan pekerjaan Polri.

Ahmad Halim menjelaskan, ribuan pemilik NIK tersebut masuk dalam penerima bansos sebanyak 228.541 orang untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember.

”Hasil temuan BPK itu merupakan indikasi kinerja Satgas Penanganan Covid-19 Jember sangat buruk, bahkan diduga menunjukkan terjadinya penyimpangan karena bantuan tidak tepat sasaran,” ujar Ahmad Halim.

Halim menjelaskan, belanja penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 Pemkab Jember dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material, sehingga hal tersebut menjadi kesimpulan BPK.

Sebelumnya Pemkab Jember mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 Jember sebesar Rp 479,4 miliar pada 2020 dan anggaran tersebut tercatat terbesar kedua di tingkat kabupaten se-Indonesia.

Saksikan video menarik berikut ini:


BPK Temukan Ribuan Penerima Bansos Covid-19 Jember Tak Tepat Sasaran