Jember Miliki Perbup APBD 2021 Tanpa Persetujuan Gubernur Jawa Timur

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jember Miliki Perbup APBD 2021 Tanpa Persetujuan Gubernur Jawa Timur


JawaPos.com–Kabupaten Jember memiliki Peraturan Bupati (Perbup) APBD 2021 tanpa persetujuan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Perbup tersebut telah ditetapkan dan diundangkan pada 8 Januari.

”Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2021 tidak melalui mekanisme yang benar,” kata Kepala Bagian Hukum (SOTK 2016) Ratno Cahyadi Sembodo seperti dilansir dari Antara di Jember, Jumat (15/1).

Menurut dia, Perbup APBD Jember 2021 itu tanpa ada usul dari BPKAD, tanpa ada paraf dari kasubbag, kabag, asisten 1, dan sekda. Selain itu, tanpa autentifikasi di bagian hukum sebagaimana perundangan yang benar.

”Bahkan Perbup APBD Jember Tahun Anggaran 2021 itu tanpa mendapatkan persetujuan Gubernur Jatim. Sehingga, banyak kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengguna anggaran yang ragu untuk menjadikan Perbup tersebut,” tutur Ratno.

Dia menjelaskan, Perbup APBD 2021 tersebut wajib diundangkan di lembaran daerah yang terkoneksi di jaringan dokumen informasi hukum milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief mengatakan, tidak tahu soal pengundangan Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang APBD 2021.

”Perkada APBD Jember yang diajukan ke Gubernur Jatim dikembalikan dan diminta diperbaiki karena gubernur menghendaki Perbup APBD untuk kegiatan wajib yang mengikat saja,” terang A. Muqit Arief.

Namun dikabarkan Perbup APBD Jember Tahun Anggaran 2021 ditetapkan Bupati Jember Faida dan diundangkan pada 8 Januari dengan tanda tangan Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Jember Achmad Imam Fauzi. Dalam Perbup tersebut menyebutkan jumlah pendapatan daerah Rp 3,78 triliun dan jumlah belanja Rp 4,54 triliun. Namun, belasan ribu ASN dan honorer di Pemkab Jember belum menerima gaji Januari hingga pertengahan Januari (biasanya awal bulan).

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi sudah menghubungi Bagian Bina Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim yang memberikan perintah merevisi Perbup APBD Jember 2021. Namun, Pemkab Jember hanya menindaklanjuti dengan mengubah surat pengantar dan lampirannya tetap.

Saksikan video menarik berikut ini:


Jember Miliki Perbup APBD 2021 Tanpa Persetujuan Gubernur Jawa Timur