Pelanggaran Jam Operasional Dominasi Penertiban PPKM di Jogjakarta

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pelanggaran Jam Operasional Dominasi Penertiban PPKM di Jogjakarta


JawaPos.com–Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogjakarta mencatat pelanggaran jam operasional tempat usaha lebih dari pukul 19.00 WIB mendominasi pelanggaran. Tercatat ada 172 pelanggaran tersebut saat penertiban PPKM pada 11–25 Januari.

”Ada yang sudah kami beri surat peringatan dan tiga tempat usaha sudah kami panggil. Biasanya dilakukan usaha jasa makan dan minum. Bahkan, usaha ini tergolong cukup besar,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogjakarta Agus Winarto seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta.

Menurut dia, pelaku usaha jasa makan dan minum sebenarnya masih bisa beroperasi sesuai jam operasional mereka. Namun, layanan untuk makan dan minum di tempat dibatasi hingga maksimal pukul 19.00 WIB. Jumlah konsumen dalam satu waktu juga dibatasi 25 persen dari kapasitas. Setelah pukul 19.00 WIB, layanan hanya bisa dilakukan untuk pemesanan take away dan pemesanan secara daring.

”Meja dan kursi di restoran dirapikan dan di depan tempat usaha diberi informasi hanya melayani pembelian daring atau dibawa pulang,” ujar Agus Winarto.

Berdasar catatan Satpol PP Kota Jogjakarta selama dua pekan menjalankan patroli keliling ke seluruh wilayah, diketahui 180 restoran atau rumah makan, 10 mal atau pusat perbelanjaan, dan dua tempat hiburan, melakukan pelanggaran.

Untuk kategori pelanggaran terkait pembatasan kapasitas 25 persen untuk restoran dan tempat umum tercatat 24 pelanggaran, serta pelanggaran ketentuan 25 persen work from office tercatat lima pelanggaran.

”Kami juga sudah melayangkan 171 teguran lisan dan 21 surat peringatan. Namun untuk penutupan tempat usaha sama sekali belum kami lakukan,” terang Agus Winarto.

Untuk pengawasan PPKM tahap kedua yang berlangsung pada 26 Januari hingga 8 Februari, Agus menegaskan, akan tetap mengerahkan personel untuk melakukan patroli ke seluruh wilayah.

”Untuk tahap kedua ini, kami juga akan kuatkan patroli untuk protokol kesehatan. Memang ada masukan mengenai sanksi menyita KTP bagi warga yang melanggar protokol kesehatan,” tutur Agus Winarto.

Pemberian sanksi tersebut cukup bagus untuk memberikan penyadaran sekaligus edukasi kepada masyarakat agar mematuhi dan disiplin menjalankan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.

”Yang diperlukan adalah koordinasi mengenai pelaksanaan sanksi tersebut. Harapannya ada satu upaya yang sama dalam memberikan sanksi,” kata Agus Winarto.

Sebelumnya, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Jogjakarta menyatakan akan menguatkan protokol 5M pada pelaksanaan PPKM tahap kedua sebagai upaya untuk mengendalikan penularan Covid-19. Selain memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan, masih ada tambahan satu protokol yaitu membatasi kegiatan atau aktivitas.

Berdasar data corona.jogjaprov.go.id, di Kota Jogjakarta pada Senin (25/1) terdapat penambahan 36 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan 178 pasien sembuh atau selesai menjalani isolasi.

Saksikan video menarik berikut ini:


Pelanggaran Jam Operasional Dominasi Penertiban PPKM di Jogjakarta