Satpol PP Sebut Semua OPD Surabaya Punya Kewenangan Tegakkan Prokes

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Satpol PP Sebut Semua OPD Surabaya Punya Kewenangan Tegakkan Prokes


JawaPos.com–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menegaskan semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemkot mempunyai kewenangan yang sama dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto seperti dilansir dari Antara mengatakan, kewenangan untuk penegakan prokes dapat dilakukan semua OPD yang dilibatkan. Hal itu lantaran Kota Surabaya memiliki wilayah cakupan yang luas dan jumlah penduduk yang tergolong besar.

”Harapannya penegakkan prokes di Kota Surabaya bisa berjalan efektif,” kata Eddy.

Hal tersebut, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 sebagaimana diubah menjadi Perwali Nomor 2 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa semua instansi atau OPD terkait mempunyai kewenangan yang sama dalam pengawasan maupun penegakkan prokes, mulai dari Satpol PP, BPB dan Linmas, hingga jajaran tiga pilar di kecamatan.

”Tujuan utama kita adalah bagaimana memberikan kesadaran kepada masyarakat, mengedukasi kepada masyarakat untuk patuh protokol kesehatan,” tutur Eddy.

Oleh karena itu, lanjut dia, dalam penegakan protokol kesehatan, tidak hanya dapat dilakukan petugas Satpol PP, namun, jajaran linmas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perdagangan (Disdag), termasuk pula OPD terkait yang sesuai tupoksinya.

”Sepanjang dalam kapasitasnya adalah untuk protokol kesehatan,” kata Eddy yang juga mantan Kepala BPB dan Linmas Surabaya.

Namun, kata dia, penegakkan protokol kesehatan yang dilakukan berbeda dengan penindakan pada pelanggaran peraturan daerah seperti perizinan. Penegakkan tetap menjadi tupoksi atau kewenangan dari petugas Satpol PP.

Eddy mencontohkan jajaran di kecamatan atau BPB Linmas menemukan adanya kerumunan atau orang tidak pakai masker. Tanpa menunggu jajaran dari Satpol PP, para petugas itu mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan.

”Jadi sekarang tidak tergantung sama Satpol PP,” terang Eddy.

Dia mengatakan, jajaran linmas dan tiga pilar kecamatan beberapa kali telah melakukan penindakan. Bahkan, petugas gabungan melakukan penindakan terhadap rekreasi hiburan umum (RHU) yang ditemukan beroperasi di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Penindakan itu diperbolehkan karena berkaitan dengan protokol kesehatan.

”RHU dalam Perwali No. 67 Tahun 2020 tidak diperbolehkan buka. Hubungannya apa tidak boleh buka? Ya karena protokol kesehatan. Jadi semuanya bergerak bersama-sama sehingga berjalan efektif,” kata Eddy.

Meski demikian, Eddy menuturkan bahwa tujuan utama dari penegakan protokol kesehatan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat. Namun, mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

”Tujuan kita adalah bagaimana memutus mata rantai Covid-19. Sehingga untuk menegakkan protokol kesehatan semua institusi kita libatkan,” ujar Eddy.

Saksikan video menarik berikut ini:


Satpol PP Sebut Semua OPD Surabaya Punya Kewenangan Tegakkan Prokes