Lima Rekening Diblokir, Janda 72 Tahun Menang Gugatan Lawan Bank

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Lima Rekening Diblokir, Janda 72 Tahun Menang Gugatan Lawan Bank


Wiwi Sunarti mewarisi tabungan di lima bank. Uang Rp 982 juta yang tersimpan di lima rekening di salah satu bank gagal dicairkan. Janda 72 tahun itu akhirnya menggugat bank dan dinyatakan menang.

WIWI Sunarti ditinggalkan anak dan menantunya dalam waktu yang berdekatan. Anaknya, Theresia Ancellina Titin W. Longoday, meninggal karena sakit pada 17 April 2018. Dua bulan berselang, Stuart Rueben Mclain, suami Titin yang merupakan warga negara Kanada, juga meninggal pada 27 Juni 2018.

Titin dan Rueben tidak memiliki keturunan. Keduanya meninggalkan tabungan di lima bank yang berbeda. Wiwi satu-satunya orang yang mewarisi harta itu. Janda berusia 72 tahun itu mengurus pencairan tabungan sekaligus penutupan rekening.

Proses pencairan dan penutupan rekening di empat bank berjalan mulus setelah Wiwi memenuhi persyaratan sebagai ahli waris Titin. Hanya satu yang nyantol. Tabungan di Citibank Surabaya.

Di bank itu, ada lima rekening milik anaknya. Isinya, Rp 67,1 juta, Rp 422,3 juta, Rp 209,5 juta, Rp 176 juta, dan Rp 107 juta. Semuanya tidak bisa dicairkan. Pihak bank memblokir rekening mendiang Titin dengan jumlah total Rp 982 juta.

”Bank tidak bisa memblokir rekening. Yang berhak pertama adalah kepolisian jika ditemukan tindak pidana, hakim berdasar putusan pengadilan, jaksa, pihak pajak, dan KPK. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan bank di situ,” ujar Louis C. Schramm, pengacara Wiwi.

Upaya negosiasi mentok. Wiwi menggugat Citibank Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya pada Desember 2019. Lucky, sapaan akrab Louis, menyatakan bahwa kliennya sudah memenuhi semua persyaratan sebagai ahli waris Titin. Namun, bank tetap menolak pencairan.

Pihak Citibank sempat menyebut alasan pemblokiran kepada Wiwi. Yakni, ada permintaan dari pihak lain yang juga mengklaim sebagai ahli waris. Permohonan blokir itu disebut berasal dari pihak anak mendiang Rueben dari pernikahan dengan istri terdahulu di Kanada.

”Citibank kukuh, ada ahli waris yang lain. Kami tidak tahu ahli waris itu di mana dan kami sudah cari ke mana-mana,” ucapnya.

Lucky menambahkan, sudah ada perjanjian pisah harta antara mendiang Titin dan mendiang suaminya di hadapan notaris di Tangerang pada 2017. Dengan begitu, uang di dalam rekening atas nama Titin tidak termasuk sebagai harta gono-gini. ”Ada wasiat juga dari mendiang suaminya bahwa harta Titin adalah milik Titin, bukan suaminya,” katanya.

Gugatan Wiwi dikabulkan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan. Dalam amar putusan yang dibacakan pada 20 Agustus 2020, majelis hakim meminta pihak bank segera membuka blokir dan mencairkan uang di dalam rekening mendiang Titin.

”Menyatakan secara hukum pemblokiran rekening-rekening atas nama Theresia Ancellina Titin W. Langoday yang dilakukan tergugat tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Namun, hingga kini, menurut Lucky, uang tersebut belum juga dicairkan. Sebab, pihak bank masih menempuh upaya hukum banding terhadap putusan tersebut. Padahal, Wiwi yang sudah lanjut usia sangat membutuhkan uang tersebut.

Perempuan asal Tuban itu kini hidup sebatang kara. Suaminya yang merupakan pensiunan polisi dan ketiga anaknya, termasuk Titin, sudah meninggal. Kini Wiwi tinggal di rumah kerabatnya di Jakarta.

Sementara itu, Country Head of Corporate Affairs Citibank Indonesia Puni A. Anjungsari menyatakan bahwa pihaknya kini menempuh upaya banding terhadap perkara tersebut. ”Kami dapat membenarkan adanya upaya banding yang tengah kami lakukan terhadap penggugat. Sebagai institusi yang taat hukum, kami tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Puni.

Saksikan video menarik berikut ini:


Lima Rekening Diblokir, Janda 72 Tahun Menang Gugatan Lawan Bank