Polisi Berantas Balap Liar karena bisa Tularkan Covid dan Meresahkan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Berantas Balap Liar karena bisa Tularkan Covid dan Meresahkan


JawaPos.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah masif mencegah aksi balap liar di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Polisi menduga belakangan ini banyak aksi balap liar yang berlangsung, sehingga meresahkan warga.

Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan, banyak ajakan balap liar melalui pesan berantai. Atas dasar itu, polisi menggencarkan patroli untuk mencegah. ”Beredar broadcast yang meresahkan tentang balap liar. Balap liar itu selain membuat kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19 juga mengganggu pengguna jalan,” kata Argo saat dihubungi, Senin (30/11).
Menurutnya, upaya tersebut merupakan kegiatan pencegaham atau preventif. Adapun titik operasinya di 3 lokasi utama. Lokasi yang dipilih yakni yang sering dijadikan arena balap liar sepeda motor maupun mobil. ”Lokasi yang sering dijadikan sasaran yaitu depan Senayan City, depan TVRI, dan jalan layang Antasari,” imbuh Argo.
Operasi sudah dijalankan sejak Sabtu (28/11) malam. Pada operasi itu, polisi menemukan beberapa anak muda yang hendak melakukan aksi balap liar. Mereka pun langsung dibubarkan dan diminta pulang ke rumah masing-masing.  ”Kemarin malam kita lakukan pengecekan dari pukul 00.00 sampai 05.00 WIB. Tidak ada pelaku balap liar yang diamankan, karena kita sifatnya giat preventif bukan represif,” jelas Argo.
Lebih lanjut, Argo meminta masyarakat tidak melakukan aksi balap liar. Sebab, kegiatan tersebut membahayakan diri sendiri serta orang pengguna jalan lainnya. Apalagi balap liar juga kerap memancing terjadinya kerumunan. Kondisi ini akan membahayakan keselamatan jiwa mengingat masih berlangsung pandemi Covid-19.
”Selain berpotensi penyebaran Covid juga mengganggu ketertiban umum. Apabila masih ditemukan akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan Pasal 297 junto Pasal 115 huruf B UU LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta,” tegas Argo. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:


Polisi Berantas Balap Liar karena bisa Tularkan Covid dan Meresahkan