Selain Protokol 3M, Ini Syarat Sekolah Tatap Muka yang Aman

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Selain Protokol 3M, Ini Syarat Sekolah Tatap Muka yang Aman


JawaPos.com – Pemerintah sudah mengumumkan SKB (Surat Keputusam Bersama) menteri tentang panduan pembelajaran pada semester genap taun 2020-2021 di masa pandemi. SKB ini menjelaskan bahwa sekolah tatap muka akan mulai digelar pada Januari 2021.

Namun, pelaksanaannya tentu harus mematuhi berbagai protokol kesehatan yang ketat termasuk 3M yakni wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak. Sehingga anak-anak dan guru bisa aman dari Covid-19.

Aturan itu mengatur bahwa kewenangan pemberian izin sekolah tatap muka mulai semester genap berada di tangan Pemda, Kanwil dan Kementerian Agama. Menurut Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, untuk menghindari klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, maka kegiatan sekolah tatap muka harus memenuhi berbagai ketentuan.

“Semua ini harus diawali dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak di tingkat daerah mulai dari orang tua murid, sekolah, juga pemda agar dicapai kondisi yang ideal untuk bisa sekolah tatap muka dan bertahap,” tegas Wiku.

Selain wajib mematuhi protokol 3M, beberapa syarat lainnya adalah:

1. Pastikan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet yang bersih dan layak

2. Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, atau sanitizer dan disinfektan

3. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan yang ketat

4. Kesiapan penerapan wajib masker

5. Memiliki alat pengukur suhu badan

6. Memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan, apabila ada riwayat komorbid

7. Memiliki pemetaan risiko perjalanan pulang-pergi, termasuk akses transportasi yang aman untuk siswa maupun guru serta riwayat perjalanan dari daerah dengan zona risiko tinggi dan kontak erat.

8. Pemetaan pada pemeriksaan isolasi mandiri yang harus diselesaikan jika ada kasus positif

9. Ada persetujuan komite sekolah atau orang tua atau wali

 


Selain Protokol 3M, Ini Syarat Sekolah Tatap Muka yang Aman