Plt Bupati Jember Lanjutkan Proses Pengembalian Jabatan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Plt Bupati Jember Lanjutkan Proses Pengembalian Jabatan


JawaPos.com–Pelaksana tugas Bupati Jember A. Muqit Arief melanjutkan proses pengembalian jabatan sesuai Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) 2016 berdasar rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Proses pengembalian dalam jabatan tahap dua pada posisi sebelum 3 Januari 2018 khusus untuk pejabat di Inspektorat Jember digelar di Aula PB Sudirman Kantor Pemkab Jember, Jawa Timur, Jumat (27/11) sore.

Menurut Plt bupati, untuk jajaran inspektorat ada perlakuan khusus karena harus mendapatkan rekomendasi Gubernur Jawa Timur. Perlakuan khusus juga terjadi pada pengembalian jabatan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jember yang harus mendapatkan izin langsung dari pemerintah pusat. ”Untuk inspektorat sudah kami dapatkan tiga hari lalu,” kata Plt Bupati Jember A. Muqit Arief.

Ketiga pejabat yang mengikuti prosesi pengembalian jabatan di Kantor Pemkab Jember yakni Joko Santoso, Tombak Pramudya Rosa, dan Indah Dwi Budi Artini. Joko Santoso yang menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Jember kembali menjabat sebagai Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Kabupaten Jember. Kemudian Tombak Pramudya Rosa yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember kembali menjabat sebagai Inspektur Pembantu Wilayah I pada Inspektorat Jember. Selanjutnya Indah Dwi Budi Artini yang menjabat Inspektur Wilayah I pada Inspektorat Jember kembali menjabat sebagai Pengawas Pemerintah Madya pada Inspektorat Jember.

Menurut A. Muqit Arief, pengembalian jabatan itu mengacu pada pemeriksaan khusus yang dilakukan tim Kemendagri. Sehingga semua pejabat yang masuk dalam pemeriksaan khusus itu harus kembali pada KSOTK 2016, termasuk Inspektorat.

Dengan demikian, posisi kepala Inspektorat Jember kosong dan Plt Bupati Jember akan menunjuk (Plt) Inspektorat untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. ”Setelah itu, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, kami harus menginisiasi bagaimana membuat (peraturan bupati) KSOTK untuk 2020. Kami sudah melangkah,” terang A. Muqit Arief.

Muqit menjelaskan, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menilai bahwa apa yang dilakukan Pemkab Jember sudah mencapai 80 persen. ”Pembuatan KSOTK 2020 sudah mendapat surat pengantar dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk diajukan ke Kemendagri, sehingga kami masih menunggu KSOTK-nya,” ujar A. Muqit Arief.

Saksikan video menarik berikut ini:


Plt Bupati Jember Lanjutkan Proses Pengembalian Jabatan