Edhy Prabowo Terancam 20 Tahun, Penyuap Hanya 3 Tahun

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Edhy Prabowo Terancam 20 Tahun, Penyuap Hanya 3 Tahun


Calon Besan Ditahan, Ketua MPR Lanjutkan Pernikahan Anak

JawaPos.com – Kendati telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (nonaktif) Edhy Prabowo sebagai tersangka bersama enam orang lain, KPK tak mau berhenti begitu saja.

Komisi antirasuah itu terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan mafia benur tersebut.

Untuk membongkar kasus itu, KPK kemarin menggeledah kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Total ada 10 kendaraan operasional yang membawa para personel KPK dalam penggeledahan tersebut. Mereka berangkat dari gedung KPK sekitar pukul 10.00. Kemudian tiba di gedung KKP sekitar pukul 10.30. Sesampai di sana, tim yang melibatkan penyidik senior KPK Novel Baswedan tersebut langsung memulai penggeledahan.

Penyidikan itu dilakukan hingga tadi malam. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi menyatakan, penggeledahan belum selesai sampai pukul 20.00. Karena itu, dia tidak bisa menjelaskan secara detail barang apa saja yang disita.

Yang jelas, KPK akan mendalami peran tujuh tersangka dalam perkara tersebut. Tidak terkecuali peran Edhy. Sejauh ini, KPK berfokus pada penyidikan dugaan penerimaan hadiah terkait dengan perizinan usaha tambak dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Izin eksporter benur PT Dua Putera Perkasa (DPP) merupakan salah satu bagian dari perizinan tersebut.

Komisi antirasuah itu menggarisbawahi, sejauh ini pihaknya menerapkan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP kepada enam tersangka penerima suap. Jika mengacu pada pasal-pasal tersebut, Edhy dan para penerima suap terancam 20 tahun penjara. Sementara itu, kepada tersangka pemberi suap, KPK menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara.

Dengan menerapkan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu, KPK membuka celah untuk mengusut pihak-pihak lain yang dinilai turut serta. Baik sebagai penerima maupun pemberi hadiah. Sebab, pasal tersebut menerangkan bahwa orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dipidana sebagai pelaku pidana.

Atas terbongkarnya dugaan suap ekspor benur itu, KPK mengingatkan kepada pejabat publik saat ini agar selalu mengingat janji dan sumpah jabatan. Sumpah tersebut mengisyaratkan pejabat supaya melaksanakan tugas secara amanah dan tidak memanfaatkan jabatan serta kewenangan untuk mengambil keuntungan pribadi atau kelompok.

Sementara itu, keterlibatan bos PT DPP Suharjito yang menjadi tersangka pemberi suap membuat Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) angkat bicara. Maklum, Suharjito adalah calon besan Bamsoet. ’’Benar, beliau (Suharjito) calon besan saya,’’ kata Bamsoet kepada Jawa Pos kemarin (27/11). Suharjito ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (24/11) dan Rabu (25/11). Perusahaan Suharjito ditengarai pernah mentransfer sejumlah uang kepada orang-orang Edhy. Uang itu berkaitan dengan izin eksporter benur.

Nama Suharjito mencuri perhatian. Sebab, berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, putra Suharjito telah meminang salah satu putri Bamsoet. Anak Suharjito, Raharditya Bagus Perkasa, melamar anak Bamsoet, Laras Shintya Putri, pada September lalu. Kabar pertunangan itu di-posting di akun Instagram resmi Bamsoet, @bambang.soesatyo, pada 7 September.

Dalam posting-an tersebut, Bamsoet menulis caption singkat: ’’Detik-detik Laras ’ditembak’ Adit’’. Adit adalah nama panggilan Raharditya. Dalam posting-an itu juga Bamsoet mengunggah foto bersama dengan Suharjito. Dalam foto tersebut, Bamsoet maupun Suharjito didampingi istri masing-masing.

Berdasar penelusuran Jawa Pos, anak Suharjito juga bagian dari PT DPP. Dalam laman resmi PT DPP, Adit tertulis menjabat direktur utama (Dirut) PT DPP. Perusahaan tersebut bergerak di bidang impor, ekspor, dan distribusi makanan mentah serta olahan. PT DPP berdiri sejak 1998. Baru-baru ini, PT DPP tercatat sebagai eksporter benur yang membuka cabang di Kaur, Bengkulu.

Bamsoet menjelaskan, sebagai calon besan, dirinya tidak tahu-menahu tentang apa yang dilakukan Harjito, sapaan Suharjito. Dia menyebutkan, pihaknya pasti akan melarang Harjito melakukan perbuatan tidak terpuji jika mengetahuinya. Meski begitu, Bamsoet menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menyeret calon besannya tersebut.

Mantan ketua DPR itu menambahkan, tugasnya sekarang adalah menjaga perasaan, semangat, dan masa depan pernikahan Laras dengan Adit. Meski Harjito menjadi tersangka di KPK, dia menegaskan bahwa pernikahan putrinya tetap akan dilaksanakan sesuai dengan rencana. ’’Pernikahan mereka (Laras dan Adit) akan diselenggarakan pada Juli 2021,’’ ujar mantan wartawan itu.

Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan Edhy dan enam orang lain sebagai tersangka. Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta beberapa saat setelah turun dari pesawat All Nippon Airways (ANA) pada Rabu (25/11) dini hari pukul 00.30. Operasi tangkap tangan (OTT) itu melibatkan tiga satuan tugas (satgas) sekaligus. Salah satunya satgas Novel Baswedan.

Pada Rabu (25/11) sekitar pukul 23.40, KPK mengumumkan penetapan tujuh tersangka. Mereka terjerat kasus yang berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah terkait perizinan usaha tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Tujuh tersangka itu adalah Edhy Prabowo, Safri (stafsus menteri), Siswadi (pengurus PT Aero Citra Kargo/ACK), Ainul Faqih (staf istri Edhy), APM (Andreau Pribadi Misata), dan AM (Amiril Mukminin). Seorang lagi adalah Suharjito, bos PT DPP.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, dalam OTT itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, ATM BNI atas nama staf istri Edhy, tas LV, tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan tas koper LV.

Baca juga:

Sebagian barang mewah tersebut, yakni jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy, merupakan belanjaan Edhy dan istrinya selama di Honolulu, Amerika Serikat, pada 21-23 November. Nilainya ditaksir mencapai Rp 750 juta. Di samping itu, pada sekitar Mei, EP (Edhy Prabowo) juga diduga menerima uang sebesar USD 100.000 dari Suharjito.

Pemberian dari Suharjito itu diduga bagian dari hadiah terkait dengan perizinan ekspor benih lobster (benur).

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 


Edhy Prabowo Terancam 20 Tahun, Penyuap Hanya 3 Tahun