Pacaran Online dengan WN Asing, Uang Rp 15,8 Miliar Raib Digondol

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pacaran Online dengan WN Asing, Uang Rp 15,8 Miliar Raib Digondol


JawaPos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan bermodus pacaran online. Dalam kasus ini polisi menangkap 5 orang tersangka yaki warga negara Indonesia berinisial HIT, 30; BHT, 21; R, 40; dan WH, 36. Kemudian, 1 warga negara Nigeria berinisial AF, 40.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sindikat ini diotaki oleh warga negara Afrika berinisial F. Saat ini dia masih berstatus buron.

“F ini yang merencanakan, bisa dibilang bos atau kaptennya,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (28/11).

Yusri mengatakan, kasus ini menimpa perempuan berinisial IDH. Dia mulanya berkenalan dengan F di Facebook pada April 2020. Saat itu, F mengaku sebagai warga negara Inggris.

Untuk menyakinkan korban, F memasang foto profil di media sosialnya dengan foto orang lain. Dia mengaku sebagai Colbert Davis. Korban pun berhasil diyakinkan dan sepakat untuk menjalin hubungan asmara.

“Perkenalan tersebut berlanjut melalui komunikasi WhatsApp hingga pada akhirnya korban dengan pelaku berpacaran melalui media sosial tanpa adanya pertemuan secara langsung,” imbuh Yusri.

Agar IDH tidak curiga, F sering memberikan perhatian layaknya seorang kekasih pada umumnya. Setelah IDH dianggap terpedaya, F lalu mulai menjalankan aksinya. F kemudian meminta bantuan kepada IDH untuk meminjamkan sejumlah uang. Pelaku berdalih uang tersebut akan digunakan untuk mengurus klaim asuransi milik almarhum orang tuanya.

“Karena merasa yakin dan percaya, selanjutnya korban mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening yang diminta oleh pelaku yakni ke rekening milik tersangka HIT dan tersangka BHT,” jelas Yusri.

Pengirim uang ini terjadi berulang kali. Dari tersangka HIT dan BHT, uang dikirim ke R sebelum sampai ke tersangka AF. Secara keseluruhan, korban diduga mengalami kerugian hinga Rp 15,8 miliar.

“Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka WH, lalu oleh tersangka WH uang tersebut diserahkan kembali kepada tersangka F selaku kapten yang merencanakan penipuan ini,” tandas Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) Ke-1e KUHP Jo Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saksikan video menarik berikut ini:


Pacaran Online dengan WN Asing, Uang Rp 15,8 Miliar Raib Digondol