KPK Telisik Pemberian Izin Ekspor Benur di Provinsi Bengkulu

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Telisik Pemberian Izin Ekspor Benur di Provinsi Bengkulu


JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Gusril Pausi pada Senin (18/1) kemarin. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, penyidik KPK mencecar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengenai rekomendasi usaha lobster yang diberikan kepada tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

“Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPPP yang diajukan oleh tersangka SJT (Suharjito),” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (19/1).

Hal serupa juga ditelisik penyidik kepada Bupati Kaur, Gusril Pausi. Orang nomor satu di Kabupaten Kaur itu dicecar mengenai rekomendasi usaha lobster yang diberikan kepada perusahaan penyuap Menteri Edhy Prabowo.

“Gusril Pausi dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT,” ujar Ali.

Usai menjalani pemeriksaan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengaku dicecar penyidik KPK mengenai kewenangan perizinan proses ekspor benur.

“Tidak ada sama sekali, kita terkait dengan bagaimana kewenangan perizinan dan prosesnya,” ucap Rohidin usai menjalani pemeriksaan, Senin (18/1).

Orang nomor satu di Provinsi Bengkulu itu menegaskan, dirinya tidak ragu dalam memberikan keterangan kasus suap perizinan ekspor benur.

“Saya sebagai warga negara yang baik saya datang memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus yang sedang ditangani KPK,” tegas Rohidin.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benur.

Mereka yang ditetapkan tersangka penerima suap yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Baca juga: KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Belanja Barang-barang Mewah di AS

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


KPK Telisik Pemberian Izin Ekspor Benur di Provinsi Bengkulu