Suami Dibunuh Selingkuhan, Virgita Terancam Penjara Seumur Hidup

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Suami Dibunuh Selingkuhan, Virgita Terancam Penjara Seumur Hidup


JawaPos.com – Pengusaha emas Nasruddin alias Acik, 44, tewas diduga dibunuh MM, warga negara asing (WNA) asal Afganistan yang merupakan selingkuhan istrinya. Bahkan, saat kejadian, istri korban, Virgita Legina Hellu, 25, berpura-pura sebagai korban perampokan.

Seperti diberitakan Cepos (Jawa Pos Group), sejak awal 2021, Virgita selingkuh dengan MM. Jalinan asmara antara Virgita dan MM semakin erat hingga keduanya merencanakan pembunuhan Nasruddin. Virgita dan selingkuhannya MM sudah merencanakan pembunuhan Nasruddin sejak Februari 2021. Namun aksi keduanya baru berhasil pada Senin malam (28/6) sekitar pukul 21.30 WIT.

Sebelum kejadian, Virgita dan MM bertemu di salah satu mal untuk mematangkan rencana menghabisi Nasruddin. Singkat cerita, Virgita dan Nasruddin pulang ke rumahnya di Arso 2, Kabupaten Keerom dengan menggunakan mobil yang dikemudikan oleh Nasruddin.

Pasutri tersebut melewati jalan di Kampung Holtekam. Saat itu, Virgita pura-pura tertidur di dalam mobil. Tiba-tiba mobil korban dicegat oleh pelaku MM yang datang dengan menggunakan mobil.

Pelaku MM menusuk Nasruddin berulangkali hingga tewas. Pelaku MM juga pura-pura merampas tas milik Virgita, kemudian kabur. Setelah itu, mengiris lengannya hingga berdarah. Ia berakting seolah-olah dirampok yang menyebabkan suaminya meninggal dunia.

Virgita juga pura-pura menangis saat meminta pertolongan kepada warga yang melintas. Setelah diselidiki polisi, ditemukan fakta bahwa Virgita dan MM adalah pasangan selingkuh. Keduanya merencanakan pembunuhan Nasruddin sejak Februari.

“Dari pengakuan istri korban (Virgita), pembunuhan sudah direncanakan keduanya sejak tiga bulan lalu, rencana pembunuhan sejak Februari 2021,” ujar Kapolres Jayapura Kombes Gustav R Urbinas, Senin (5/7).

Virgita diduga nekat menghabisi suaminya sendiri agar bisa menguasai harta suami dan melanjutkan hubungan asmaranya dengan MM.

“VLH sudah mengarang sejak awal, di mana akting seakan perampokan sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan oleh pelaku dan istri korban,” tandas Kombes Gustav.

Virgita dan MM telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dengan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal 340 KUHP berbunyi: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.


Suami Dibunuh Selingkuhan, Virgita Terancam Penjara Seumur Hidup