Setelah Gubernur Anies, Polisi Belum Berniat Panggil Rizieq

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Setelah Gubernur Anies, Polisi Belum Berniat Panggil Rizieq


JawaPos.com – Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus dugaan pelanggaran protokol Rizieq Shihab. Kejadiannya pada saat acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik baru menjadwalkan pemeriksaan kepada panitia pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Setelah pemeriksaan kepada panitia usai, penyidik akan melakukan penilaian terkait perlu atau tidaknya Rizieq dipanggil.

“Kalau dibutuhkan keterangan yang bersangkutan (Rizieq) dari gelar perkara ya diundang, kalau dengan tidak dipanggil sudah cukup ya tidak perlu,” kata Tubagus kepada wartawan, Kamis (19/11).

Kendati demikian, sampai saat ini penyidik belum berniat memanggil Rizieq untuk diklarifikasi. “Kalau memang harus beliau atau bersangkutan karena kapasitasnya di sana, maka kita akan coba undang,” jelasnya.

Di sisi lain, Tubagus meminta kepada masyarakat agar memaklumi apabila nanti Rizieq diperiksa polisi. Menurutnya, pemeriksaan kepada seseorang adalah hal yang lumrah. Selain itu, orang yang diperiksa polisi belum tentu bersalah.

“Jangan dianggap berlebihan, setiap yang diundang dibutuhkan keterangannya,” pungkas Tubagus.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah pihak dalam kasus kerumunan kelompok Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Total ada 10 saksi yang hari ini memenuhi panggilan penyidik. Namun, 1 orang batal diperiksa karena reaktif Covid-19 berdasarkan swab antigen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak yang batal diperiksa yakni Lurah Petamburan, Setiyanto. Sedangkan 9 orang lainnya saat ini masih menjalani proses pemeriksaan.

“Jadi sembilan sekarang ini sementara dilakukan pemeriksaan klarifikasi,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11).

Sedangkan 9 orang yang diperiksa yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Kepala KUA Tanah Abang, Camat Tanah Abang, RT, RW, dan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.


Setelah Gubernur Anies, Polisi Belum Berniat Panggil Rizieq