Bagi Penimbun Oksigen Masa PPKM Darurat, Luhut: Hukuman Pasti Menanti

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Bagi Penimbun Oksigen Masa PPKM Darurat, Luhut: Hukuman Pasti Menanti


JawaPos.com – Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Luhut Binsar Panjaitan telah meminta Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa PPKM Darurat.

“Ini masa genting, bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Sekali lagi, hukuman pasti menanti. Saya ulangi lagi hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (5/7).

Luhut meminta masyarakat umum yang sedang tidak menghadapi situasi kritis atau merawat pasien Covid-19 untuk tidak menimbun oksigen. Saat ini tengah diprioritaskan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia. “Distributor dan pelaku penimbun oksigen dan obat-obatan penting untuk perawatan COVID-19 adalah musuh masyarakat. Akan ada ganjarannya,” tuturnya.

Seperti diketahui, pada Minggu (4/7), pasien positif Covid-19 kembali mencatat rekor 27.233 dengan 555 kematian. Menghadapi situasi ini, pemerintah menyiapkan beberapa tempat untuk penanganan pasien Covid-19. Di antaranya adalah Rumah Susun Nagrak, Rumah Susun Pasar Rumput, Wisma Atlet, dan Asrama Haji.

Menurutnya, Peruntukan fasilitas tersebut akan ditentukan Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 berdasarkan kriteria urgensi penanganan pasien COVID-19. Pemerintah juga mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19 dengan menyiapkan rumah sakit lapangan baru di beberapa titik kritis di berbagai wilayah. Pembangunan tenda pleton yang dimiliki kepolisian, TNI, Kementerian dan Lembaga yang akan didirikan di seluruh Pulau Jawa dan Bali.

Pemerintah menyadari ketersediaan oksigen terbatas, maka dari itu pemerintah akan terus mengusahakan dan mencari jumlah oksigen secara maksimal dengan berbagai cara baik di industri lokal maupun menyiapkan opsi impor oksigen. “Saat ini keselamatan rakyat adalah hukum utama,” ujarnya.

Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi Jodi meminta, masyarakat untuk mendapatkan panduan praktis pertolongan pertama pada pasien yang kadar oksigen pada oximeternya di bawah 90 dari Kementerian Kesehatan dan para dokter atau perawat yang dikenal. Bisa juga lewat telemedis dan berbagai konten edukatif di bermacam saluran media sosial, pelajari dan praktikkan agar kita dapat segera mendapatkan pertolongan awal.

Sementara terkait kebutuhan jumlah obat-obatan dan alat farmasi yang meningkat selama PPKM Darurat, Jodi menjelaskan Kemenkes terus berkoordinasi dengan Kemenperin, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan POM untuk percepatan pemenuhan kebutuhan nasional melalui industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri pada masa PPKM Darurat.


Bagi Penimbun Oksigen Masa PPKM Darurat, Luhut: Hukuman Pasti Menanti