Baru Bebas Murni, Jerinx Kembali Dipolisikan Oleh Pegiat Media Sosial

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Baru Bebas Murni, Jerinx Kembali Dipolisikan Oleh Pegiat Media Sosial


JawaPos.com – Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx baru saja bebas murni dari penjara pada 8 Juni 2021 lalu. Kini, dia kembali tersandung masalah hukum, setelah dipolisikan oleh pegiat media media sosial, Adam Deni.

Laporan dibuat Adam ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7) kemarin. Laporan ini dibuat setelah Jerinx menuding Adam telah menghilangkan akun Instagramnya, serta pengancaman.

“Dengan membawa barang bukti berkas lengkap akhirnya laporan saya diterima oleh tim Polda Metro Jaya,” kata Adam saat dihubungi, Senin (12/7).

Adam menuturkan, kasus bermula saat dirinya menulis komentar di kolom Instagram milik Jerinx. Adam mempertanyakan ucapan Jerinx terkait artis-artis yang di-endorse untuk mengaku dirinya terpapar Covid-19.

Setelah komentar tersebut, tepatnya pada 2 Juli 2021, akun Instagram Jerinx tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Adam dan memaki-maki, serta menuding sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram tersebut.

“Kata-katanya kotor, saya sebutin aja kata-katanya ya dari b****, a****, t****, bencong sampai keluar kalimat ‘saya injak kepala kau di trotoar’,” jelas Adam.

Adam mengaku sempat berusaha mengajak Jerinx bermediasi. Namun, upaya tersebut tidak digubris oleh pihak Jerinx.

“Karena tidak ada titik temu saya konsultasi dengan lawyer saya. Oke saya pengen lanjut, saya ingin membuka laporan saja,” pungkas Adam.

Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.


Baru Bebas Murni, Jerinx Kembali Dipolisikan Oleh Pegiat Media Sosial