Bima Arya Sebut Pelaksanaan PPKM Darurat Tak Bisa Ditawar-tawar

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Bima Arya Sebut Pelaksanaan PPKM Darurat Tak Bisa Ditawar-tawar


JawaPos.com–Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Bima Arya menegaskan, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat yang diterapkan pemerintah pusat di Jawa dan Bali, pelaksanaannya tidak bisa ditawar-tawar. Daerah yang tidak melaksanakan, kepala daerahnya diberikan sanksi.

”Kami akselerasikan poin-poin pelaksanaan PPKM darurat agar menjadi lebih jelas, yang dilaksanakan mulai Sabtu (3/7). Jadi, tolong dipahami semua poinnya untuk dilaksanakan,” kata Bima Arya seperti dilansir dari Antara saat memimpin rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, di Kota Bogor, Jumat (2/7).

Hadir pada rapat koordinasi tersebut, antara lain Kapolresta Bogor Kota, Sekretaris Daerah Kota Bogor, dan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kota Bogor.

Menurut Bima Arya, pada kebijakan PPKM darurat, pemerintah pusat membuat poin-pon teknis untuk dilaksanakan di setiap daerah yang menerapkan PPKM darurat, termasuk Kota Bogor. Poin-poin tersebut, pelaksanaannya tidak bisa ditawar-tawar.

”Misalnya waktu operasional pasar, kapasitas maksimal pada transportasi umum, kapasitas yang hadir pada resepsi pernikahan, maupun penutupan mal, harus diterapkan selama pelaksanaan PPKM darurat,” tutur Bima Arya.

Poin-poin yang telah ditetapkan pemerintah pusat, lanjut dia, meliputi memberlakukan kerja dari rumah (WFH) 100 persen bagi pegawai di luar sektor esensial. Sedangkan pegawai sektor esensial, diizinkan kerja dari kantor maksimal 50 persen.

”Pegawai pada sektor kritikal, tetap diberlakukan bekerja di tempat tugasnya 100 persen,” ujar Bima Arya.

Selain itu, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Pusat perbelanjaan dan mall juga ditutup untuk sementara, tapi supermarket, minimarket, pasar tradisional, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

”Apotik dan toko obat diizinkan buka non-stop 24 jam. Restoran, kafe, lapak jajanan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB, tapi hanya menerima layanan pesanan antar, tidak diizinkan makan di tempat,” terang Bima Arya.

Dia menambahkan, tempat ibadah, seperti, masjid musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng, serta tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Fasilitas umum, kegiatan seni budaya, tempat olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup untuk sementara.

”Transportasi umum, yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring, kendaraan sewa/rental, diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Resepsi pernikahan tetap diizinkan dengan dihadiri maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan makanan disediakan di kotak untuk di bawa pulang,” ujar Bima Arya.


Bima Arya Sebut Pelaksanaan PPKM Darurat Tak Bisa Ditawar-tawar