Pemerintah Tetapkan HET 11 Obat Terapi Covid-19

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemerintah Tetapkan HET 11 Obat Terapi Covid-19


JawaPos.com – Meningkatnya persebaran Covid-19 dimanfaatkan beberapa orang untuk mengeruk keuntungan di luar kewajaran. Mereka nekat menjual obat-obat terapi Covid-19 dengan harga gila-gilaan.

Bahkan, ada yang memasang harga berpuluh kali lipat di atas harga normal.

Tak ingin kondisi itu berlarut-larut, kemarin pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat terapi Covid-19. Siapa pun yang menjual dengan harga di atas HET tersebut akan ditindak tegas.

Penetapan HET itu dipayungi oleh Keputusan Menteri Kesehatan HK.1.7/Menkes/4826 Tahun 2021. Total ada 11 obat untuk terapi Covid-19 yang diatur dalam beleid tersebut (lihat grafis). ’’Negara hadir untuk rakyat, saya tegaskan di sini agar penetapan harga ini dipatuhi,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers kemarin (3/7).

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan, pihaknya menemukan indikasi ulah spekulan di pasar obat. Sebagai contoh, obat Ivermectin yang normalnya Rp 7.000–Rp 8.000 dijual hingga ratusan ribu rupiah dalam empat hari terakhir. Luhut menyebut, praktik ambil untung yang dilakukan segelintir orang itu tidak bisa dimaklumi. Apalagi, situasi yang dihadapi masyarakat saat ini tidak mudah. ’’Jangan ditambah lagi persoalan yang nggak perlu karena ambil keuntungan dari keadaan ini,” ujarnya mengingatkan.

Jika dalam beberapa hari ke depan masih ada pihak yang tidak menghiraukan HET yang dipatok pemerintah, dia memastikan untuk tidak segan-segan bersikap tegas. Bahkan, dia meminta aparat menindak ke jalur hukum. ’’Gak ada urusan siapa dia, gak ada beking-bekingan. Pokoknya tindak sampai ke akar-akarnya, kita cabut saja,” tegasnya.

Luhut mengingatkan, saat ini situasi Indonesia tengah kritis. Bahkan, dia memprediksi, dalam sepuluh hari ke depan ada peningkatan jumlah kasus. Nah, jika stok maupun harga obat dimanipulasi, akan timbul persoalan baru. ’’Saya minta Kabareskim Komjen Agus jangan ragu dalam keadaan darurat ini. Kita harus tindak tegas,” ungkapnya.

Kabareskrim Polri Agus Andrianto menegaskan kesiapannya untuk menindak oknum nakal itu. Saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyiapkan pasal-pasal yang dapat digunakan. ’’Seperti menjual dengan harga lebih mahal, sengaja menimbun,” ujarnya.

Agus menambahkan, dalam rangka pengetatan di masa PPKM darurat, Polri telah menggulirkan operasi Aman Nusa II. Salah satu objek yang diawasi adalah keamanan logistik, termasuk obat-obatan, dari ulah oknum yang memainkan harga. ’’Kita pastikan akan melakukan penegakan hukum dan pihak kejaksaan menyatakan siap mendukung,” terangnya.

Obat Ivermectin

Sementara itu, meski Ivermectin masuk dalam aturan HET, BPOM belum memberikan izin sebagai obat terapi Covid-19. Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, penggunaan Ivermectin sejauh ini hanya untuk obat cacingan. Sedangkan untuk terapi Covid-19, harus melalui uji klinis lebih jauh. ’’Beberapa hari lalu BPOM telah mengumumkan izin uji klinis untuk obat Ivermectin,’’ jelasnya.

Penny mengatakan bahwa Ivermectin termasuk obat keras yang diberikan kepada penderita infeksi cacingan dengan dosis tunggal. Obat ini diberikan setahun sekali. Meski demikian, Penny mengakui beberapa negara telah menggunakan Ivermectin untuk mengatasi Covid-19. Namun, data-data yang ada saat ini bersifat epidemiologis. Belum ada data berbasis pengujian klinis yang bisa dijadikan dasar untuk memberikan izin Ivermectin sebagai obat Covid-19.

WHO, kata Penny, juga telah mengeluarkan guideline bahwa Ivermectin hanya bisa diberikan untuk uji klinis. ’’Pembuktian bahwa Ivermectin adalah obat Covid-19 harus melalui uji klinis,’’ tegasnya lagi. Dia menerangkan, penggunaan Ivermectin di rumah sakit-rumah sakit di luar skema uji klinis harus berdasar persetujuan pasien yang bersangkutan. Selain itu, dokter harus membeberkan risiko-risiko yang mungkin timbul akibat pemberian obat tersebut. ’’Saat ini kami telah membuka jalur untuk uji klinis bersama para ahli. Kami berharap dimulai dalam waktu dekat di sepuluh rumah sakit,’’ ucapnya.

Baca juga: Erick Thohir Pastikan Rakyat Mendapat Obat Terapi Covid-19 Murah

Vaksin Moderna

Vaksin Moderna kini bisa masuk dan digunakan di Indonesia. Sebab, BPOM telah memberikan izin emergency use authorization (EUA) untuk vaksin tersebut. Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan, Moderna adalah vaksin pertama dengan teknologi mRNA yang mendapatkan EUA dari BPOM. Vaksin tersebut didapatkan dari skema COVAX Facility jalur multilateral dan diproduksi Moderna Incorporated. ”Vaksin akan masuk melalui jalur bilateral bantuan dari Amerika Serikat, disalurkan melalui multilateral COVAX Facility,” jelas Penny.

Menurut dia, Moderna telah lolos uji klinis dengan indikasi penggunaan berupa imunisasi untuk mencegah Covid-19 pada orang dengan kelompok usia 18 tahun ke atas. ”Diberikan dengan injeksi intramuskuler dosis 0,5 mg dengan 2 kali penyuntikan dengan rentang waktu 1 bulan,” bebernya.

Kejadian ikutan yang paling sering adalah nyeri, kelelahan, sakit kepala, dan nyeri otot sendi. Kejadian ikutan tersebut umumnya muncul setelah penyuntikan kedua. Profil keamanan vaksin menunjukkan pada usia dewasa di bawah 65 tahun mirip dengan di atas 65 tahun. ”Sehingga bisa diberikan pada lansia juga,” jelas Penny.

Vaksin itu juga diketahui memicu peningkatan antibodi dan netralisasi. Namun, efeknya lebih rendah pada kelompok usia lansia daripada usia dewasa. Data efikasi dari uji klinis tahap III menunjukkan tingkat efikasi sebesar 94,1 persen pada kelompok usia 18–65 tahun. Kemudian, 86,4 persen pada usia di atas 65 tahun. Vaksin tersebut juga memberi profil keamanan efikasi serupa pada kelompok umur populasi dengan komorbid. ”Berdasar uji klinis fase 3, vaksin bisa diberikan pada penderita komorbid seperti paru kronis, jantung, obesitas berat, diabetes liver hati, dan HIV,” jelas Penny.

Terpisah, Sekjen Perkumpulan Obstetri Ginekolog Indonesia (POGI) Prof Dr dr Budi Wiweko SpOG(K) menegaskan bahwa ibu hamil bisa mengikuti vaksinasi. Hal itu penting untuk melindungi janin hingga tenaga kesehatan. ”Vaksinasi ibu hamil apakah memberi kekebalan pada janin? Iya,’’ ujarnya. Dia melanjutkan, antibodi yang dihasilkan ibu dapat ditransmisikan kepada janin melalui plasenta. Sehingga, vaksin yang diterima ibu akan turut melindungi janin.

HARGA ECERAN TERTINGGI OBAT TERAPI COVID-19

1. Favipiravir/Avigan 200 mg: Rp 22.500 per tablet

2. Injeksi Remdesivir dalam bentuk vial: Rp 510.000

3. Kapsul Oseltamivir 75 mg: Rp 26.000

4. IVIG 50 ml dalam bentuk vial: Rp 3.262.300

5. Intravenous Immunoglobulin 25 ml dalam bentuk vial: Rp 3.965.000

6. Intravenous Immunoglobulin 50 ml dalam bentuk vial: Rp 6.174.900

7. Ivermectin 12 ml: Rp 7.500

8. Tocilizumab 20 ml infus dalam bentuk vial: Rp 5.010.500.

9. Tocilizumab 4 ml infus dalam bentuk vial: Rp 1.162.100

10. Tablet Azithromycin 500 mg: Rp 1.700

11. Azithromycin 500 mg dalam bentuk infus atau vial: Rp 95.400


Pemerintah Tetapkan HET 11 Obat Terapi Covid-19