Penumpang Kereta Jarak Jauh Bisa Vaksin di Stasiun, Berikut Caranya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Penumpang Kereta Jarak Jauh Bisa Vaksin di Stasiun, Berikut Caranya


JawaPos.com – Pemerintah menetapkan, mulai 5 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) wajib memiliki bukti Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik untuk melakukan perjalanan. Minimal kartu tersebut menunjukkan telah disuntik vaksin untuk dosis pertama.

“Selain bukti vaksin, calon pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Senin (5/7).

Sehingga, pihaknya telah membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang kereta di Stasiun Gambir dan Pasarsenen, mulai 3 Juli 2021. Hal itu untuk mendukung upaya pemerintah pada pencegahan penyebaran Covid 19 di sektor transportasi.

Baca Juga: Vaksinasi Penumpang Kereta Api

“Serta memastikan keamanan dan kesehatan para calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ),” imbuhnya.

Ia menyampaikan, kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Bagi calon yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di Stasiun maka kegiatan dilakukan selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan.

Adapun persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun diantaranya, berusia lebih dari 18 tahun, belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama, menunjukan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku, memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin), datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta, calon Penumpang dalam kondisi sehat. Serta, bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.

“Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” ungkapnya.

Sedangkan pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM Darurat mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

“PT KAI Daop 1 Jakarta juga berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target Herd Immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin,” pungkasnya.


Penumpang Kereta Jarak Jauh Bisa Vaksin di Stasiun, Berikut Caranya