Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Penyekatan Tol Palembang–Lampung

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Penyekatan Tol Palembang–Lampung


JawaPos.com–Lima tersangka pelaku pungutan liar (pungli) di pos penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di pintu masuk ruas jalan tol Kramasan Palembang (Sumatera Selatan)–Lampung ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel. Aksi pungli mereka viral di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombespol Hisar Siallagan seperti dilansir dari Antara di Palembang menjelaskan, kelima tersangka itu adalah oknum anggota Satgas PPKM Covid-19 Kabupaten Ogan Ilir. Tersangka yang merupakan pegawai honorer Pemkab Ogan Ilir yakni Bd, 23, honorer BPBD; AR, 27, dan NK, 21, honorer Satpol PP dan Damkar; Her, 39, dan
NP, 19, honorer Dinas Perhubungan.

Menurut dia, kelima tersangka diketahui melakukan pungli setelah salah seorang korban aksi pungli merekam kejadian tersebut. Video rekaman aksi pungli oknum Satgas PPKM Covid-19 Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel itu kemudian beredar di media sosial, instagram, viral atau menjadi pusat perhatian masyarakat.

”Kejadian yang terpublikasi di medsos akhir-akhir ini benar adanya. Tim reskrimum berhasil mengamankan kelima tersangka pelaku aksi pungli yang merupakan pegawai honorer Pemkab Ogan Ilir,” ujar Hisar Siallagan.

Hisar Siallagan mengatakan, tersangka melakukan pungli kepada sopir truk atau kendaraan lain yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes swab antigen sebagai syarat protokol kesehatan untuk melewati wilayah perbatasan. Kelima pelaku meminta sejumlah uang kepada para sopir yang tidak memiliki persyaratan mobilitas di pos penyekatan perbatasan kabupaten itu.

”Sopir yang tidak memenuhi persyaratan melintas seharusnya diarahkan mereka sebagai petugas satgas untuk putar balik, bukan dijadikan sasaran pungli,” ucap Hisar Siallagan.

Jumlah uang yang diminta para pelaku dari sopir bervariasi mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per kendaraan. Hasil pungli tersebut, para tersangka ketika diminta keterangannya penyidik mengakui dalam sehari memperoleh uang hingga Rp 200.000.


Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Penyekatan Tol Palembang–Lampung