Polres Bantul Amankan Perusak Ambulans Bawa Pasien Indikasi Covid-19

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polres Bantul Amankan Perusak Ambulans Bawa Pasien Indikasi Covid-19


JawaPos.com–Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta mengamankan IZ, 28, pelaku perusakan mobil ambulans. Saat itu, ambulans tersebut sedang membawa pasien terindikasi Covid-19 di wilayah Jalan Piyungan–Prambanan, Kabupaten Bantul.

Kepala Polres Bantul AKBP Ihsan seperti dilansir dari Antara mengatakan, pelaku diamankan petugas satreskrim pada Selasa (13/7) pukul 19.30 WIB. Pelaku dilaporkan melakukan perusakan ambulans pada hari yang sama sekitar pukul 17.45 WIB.

”Setelah mendapat laporan, kami segera respons cepat. Sekitar pukul 19.00 WIB, kami bisa identifikasi pelaku, kemudian kami amankan pelaku sekitar pukul 19.30 WIB, untuk selanjutnya dibawa ke Polres Bantul guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Ihsan.

Pelaku perusakan tersebut teridentifikasi laki-laki berinisial IZ alias Unyil, 28, warga Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Bantul. Sedangkan pelapor merupakan pengendara ambulans milik relawan SAR DIY yang saat itu sedang membawa pasien terindikasi terpapar Covid-19.

Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui telah melakukan perusakan ambulans dengan cara melempar helm ke kaca belakang mobil ambulans sehingga mengalami pecah. Pelaku kesal dengan sirine ambulans yang diduga pelaku tidak sedang membawa pasien.

”Alasan tersangka melakukan itu, karena kesal terhadap sirine dan klakson ambulans yang seakan-akan membuat tersangka terburu-buru, dan tersangka menyakini jika ambulans tidak sedang membawa pasien, sehingga sempat terjadi cekcok antara tersangka dan pengemudi ambulans,” ujar Ihsan.

Menurut dia, kejadian tersebut bermula pada Selasa (13/7), sekitar pukul 17.45 WIB, saat pelapor mengendarai ambulans bersama saksi membawa pasien melintas di Jalan Wonosari dari barat ke timur. Sesampainya di depan Polsek Piyungan, ambulans disalip motor berboncengan dan berjalan zigzag di depan ambulans.

Setelah kedua kendaraan belok ke arah Jalan Piyungan–Prambanan, pelaku berhenti di as jalan, kemudian pelapor mempertanyakan alasan pesepeda motor berhenti yang membuat perjalanan ambulans terhambat. Akan tetapi terjadi cekcok dan ancaman dari pelaku.

Kemudian, saat ambulans hendak melanjutkan perjalanan, tiba-tiba dari arah belakang terdengar suara keras yang diketahui kaca belakang pecah. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polres Bantul untuk proses hukum.

Kapolres mengatakan, atas kejadian tersebut, polisi akan menerapkan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

”Dalam hal ini pelaku melakukan perusakan ambulans yang sedang melaksanakan tugas operasional kemanusiaan membawa pasien terindikasi Covid-19. Sehingga kami juga akan sangkakan pasal tentang penanggulangan wabah, agar bisa memberikan efek jera,” terang Ihsan.


Polres Bantul Amankan Perusak Ambulans Bawa Pasien Indikasi Covid-19