Satgas Covid-19 Depok Periksa Lurah Diduga Langgar Prokes saat Hajatan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Satgas Covid-19 Depok Periksa Lurah Diduga Langgar Prokes saat Hajatan


JawaPos.com–Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat, memeriksa lurah atas dugaan melanggar protokol kesehatan. Aparatur sipil negara (ASN) tersebut menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Pancoran Mas.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana seperti dilansir dari Antara mengatakan bahwa yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan. Kemudian pihaknya membuat berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sudah melakukan peninjauan ke lokasi, kemudian menghentikan kegiatan tersebut. ”Jika ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan,” tutur Dadang.

Sebelumnya, camat dan Satgas Covid-19 telah memperingatkan yang bersangkutan untuk mengikuti prokes dan aturan yang berlaku. Berdasar peraturan yang berlaku, untuk pernikahan, dibatasi jumlahnya hanya dihadiri 30 orang dan khitanan 20 orang.

”Di Kota Depok peraturan itu sudah berlaku sejak 2 pekan lalu saat pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang saat ini juga dikuatkan kembali dengan PPKM darurat,” ujar Dadang.

Dadang menegaskan jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan saat hajatan tersebut tentunya akan dikenakan sanksi tegas. ”Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Dadang.

Sebelumnya beredar luas di grup WhatsApp dan sejumlah media sosial adanya gelar hajatan yang diiringi dengan joget-joget sehingga terjadi kerumunan. Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PPKM Darurat merujuk kepada peraturan yang berlaku dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.


Satgas Covid-19 Depok Periksa Lurah Diduga Langgar Prokes saat Hajatan