SMP Swasta di Surabaya Dilarang Tarik Biaya PPDB Jalur Mitra Warga

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

SMP Swasta di Surabaya Dilarang Tarik Biaya PPDB Jalur Mitra Warga


JawaPos.com–Pemerintah Kota Surabaya melarang sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Kota Surabaya, Jawa Timur, menarik biaya penerimaan peserta didik baru (PPDB) bagi siswa MBR jalur afirmasi atau mitra warga.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji seperti dilansir dari Antara di Surabaya mengatakan, PPDB SMP Swasta yang melibatkan 146 sekolah swasta, diharapkan dapat menampung siswa dari keluarga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya telah menetapkan pagu tiap sekolah.

”Program tersebut merupakan upaya Pemkot Surabaya untuk memberikan pemerataan akses pendidikan bagi warga Surabaya,” ujar Armuji.

Untuk itu, lanjut dia, bagi siswa yang tidak tertampung di SMP negeri bisa mendaftar melalui jalur afirmasi SMP swasta.

Armuji menjelaskan, bagi siswa MBR yang diterima di SMP swasta berhak mendapat jaminan pendidikan berupa pembebasan biaya operasional. Di antaranya seperti uang gedung, daftar ulang, uang kegiatan, dan SPP.

”Jadi kami minta SMP Swasta tidak membebani biaya mereka yang diterima jalur afirmasi. Ini juga sudah diatur jelas di Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 49 Tahun 2020, bahwa penerima hibah biaya pendidikan daerah harus membebaskan biaya pendidikan bagi MBR,” terang Armuji.

Dia menambahkan, hal tersebut sesuai komitmen pemerintahan Eri-Armuji untuk MBR adalah memberikan akses pendidikan seluas-luasnya baik di sekolah negeri maupun swasta. Serta menjadikan SMP swasta sebagai mitra pemerintah kota untuk menyukseskan program wajib belajar.

”Kami juga sungguh-sungguh mengimplementasikan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan bahwa warga tidak mampu merupakan tanggung jawab pemerintah kota,” kata Armuji.

Armuji juga meminta Dinas Pendidikan Surabaya untuk memantau secara menyeluruh penyelenggaraan PPDB Jalur Afirmasi SMP Swasta agar dapat diimplementasikan sebaik mungkin sesuai ketentuan peraturan daerah dan peraturan wali kota.


SMP Swasta di Surabaya Dilarang Tarik Biaya PPDB Jalur Mitra Warga