Pelaku Pemotongan Bantuan PKH Gresik Disanksi, Berdalih Kesalahan Data

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pelaku Pemotongan Bantuan PKH Gresik Disanksi, Berdalih Kesalahan Data


JawaPos.com Misteri pemotongan dana bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) di Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, akhirnya terungkap. Dari hasil penelusuran Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Gresik, pelaku yang merupakan pendamping PKH dijatuhi sanksi berupa surat peringatan (SP). Selain itu, mereka diminta mengembalikan uang.

Nama pendamping tersebut adalah Rohmatul Ula. Tercatat ada enam nama keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang uangnya dipotong. Total yang dikembalikan Rohmatul Ula sebesar Rp 2.170.000.

Ketika dikonfirmasi, Ula menyampaikan bahwa persoalan tersebut sudah selesai. Dia menyebutkan, perkara itu disebabkan kesalahan data.

’’Sudah saya luruskan dan klarifikasi. Uangnya juga sudah saya kembalikan. Alhamdulillah, sudah tidak ada masalah,” ujarnya kemarin (15/9).

Koordinator Daerah PKH Gresik Lestari Widodo menjelaskan, berdasar hasil investigasi, memang ada kesalahan data. ’’Tapi tetap, secara aturan yang ada, itu termasuk kesalahan. Karena itu, tentu kami memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Uang itu juga harus dikembalikan,” tegasnya.

Dia memastikan, dinsos sudah mengirimkan surat peringatan kepada yang bersangkutan. Widodo pun berharap kasus di Duduksampeyan tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua pendamping PKH.

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan, data KPM dalam PKH merupakan data berjalan yang dinamis. Dengan begitu, tugas para pendamping tidak hanya menyalurkan bantuan sosial. Tapi, mereka sekaligus melakukan edukasi. ’’Yang terpenting mengubah mindset KPM untuk dapat keluar dari kemiskinan. Ini juga perlu didukung tokoh-tokoh di bawah,” jelasnya.

Jika ada hal apa pun dalam penyaluran, lanjut dia, para KPM harus diberi informasi dan edukasi. Widodo pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal di wilayah masing-masing.

Seperti diberitakan kemarin, kasus pemotongan dana PKH itu, antara lain, menimpa salah seorang KPM berinisial KS. Nominal bantuan PKH yang diterima pada Agustus ternyata berkurang jauh dari Juni-Juli. Pada Juni dan Juli, KS masing-masing menerima Rp 420 ribu dan Rp 418 ribu. Nah, pada Agustus, dia hanya mendapat Rp 160 ribu. Modusnya, KPM diminta mengumpulkan ATM atau kartu keluarga sejahtera (KKS) beserta PIN kepada pendamping. Setiap bulan para KPM mendapat transfer uang dari bank penyalur. Nah, karena mengetahui PIN, pendamping berpotensi untuk mengelabui KPM.

Sementara itu, selain kasus pemotongan dana PKH tersebut, data KPM di beberapa lokasi terungkap tidak diperbarui. Kasus yang dialami MI, misalnya. Sebetulnya dia dinyatakan mengundurkan diri sejak pertengahan 2019. Hal itu juga ditandai dengan pemberian sertifikat. Namun, sampai saat ini MI masih diminta untuk mengumpulkan ATM setiap bulan. Padahal, seharusnya ATM itu ditarik karena sudah mundur.

Selain MI, warga yang berinisial SN juga demikian. SN sudah dinyatakan tidak menerima dana PKH pada Agustus. ’’Juli masih dapat. Pada Agustus digesek, katanya diinformasikan kosong. Tapi, Agustus kartu masih dikumpulkan,” ujarnya. Namun, bukannya ATM milik SN ditarik, sampai September ini dia masih diminta untuk mengumpulkan. ’’Eh, September dapat lagi Rp 250 ribu, katanya koretan,” jelasnya.

Menanggapi itu, Kepala Dinsos Pemkab Gresik Sentot Supriyohadi menegaskan, apabila KPM mengundurkan diri karena sudah mampu atau inisiatif sendiri, ATM atau KKS yang bersangkutan memang wajib ditarik. Setelah itu, KPM mendapatkan sertifikat.

Saksikan video menarik berikut ini:


Pelaku Pemotongan Bantuan PKH Gresik Disanksi, Berdalih Kesalahan Data