Terdakwa Syahmirwan Akui Banyak Kejanggalan di Kasus Jiwasraya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Terdakwa Syahmirwan Akui Banyak Kejanggalan di Kasus Jiwasraya


JawaPos.com – Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Syahmirwan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengusutan kasus PT AJS. Menurutnya, banyak fakta yang tidak diungkap dalam perjalanan kasusnya.

“Jika kita cermati keseluruhan proses pemeriksaan perkara ini sejak awal dari mulai penyelidikan dan penyidikan di Kejaksaan Agung hingga pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tidak bisa diingkari banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan. Terutama terkait teknis pengungkapan fakta yang tampak sengaja ditutup-tutupi atau sengaja tidak diungkapkan untuk mencapai target tertentu,” kata Syahmirwan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di PN Tipikor Jakarta, Selasa (29/9).

Syahmirwan menyebut, salah satu kejanggalan itu tidak diperiksanya pemegang saham PT AJS atau Kementerian BUMN yang dalam perkara ini bertindak sebagai pelapor. Menurutnya, keterangan pemegang saham PT AJS sangat penting untuk mengetahui peristiwa materiel yang sebenarnya terjadi dalam perkara ini.

Syahmirwan menduga, ada arahan Kementerian BUMN selaku pemegang saham kepada Direksi PT AJS pada periode 2008-2018. Dia menuturkan, saat itu pemegang saham meminta agar PT AJS harus tetap berjalan kendati tengah dibelit problem insolvent neraca keuangan perseroan yang tercatat minus Rp 6,7 triliun.

Kondisi insolvent itu, lanjut Syahmirwan, tampak pada awal 2008 atau ketika Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo ditunjuk sebagai direksi baru. Diketahui, Hendrisman merupakan mantan Dirut PT AJA dan Hary Prasetyo mantan Direktur Keuangan PT AJS yang juga sama-sama terlilit dalam perkara ini.

“Namun tidak ada satupun dari pihak pemegang saham (Kementerian BUMN) yang diperiksa dan dimintakan keterangan dalam perkara ini. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada kesengajaan untuk mengabaikan dan menyembunyikan fakta tentang kebijakan pemerintah,” cetus Syahmirwan.

Oleh karenanya, lanjut Syahmirwan, Kementerian BUMN juga diharapkan dapat dimintai keterangan terkait laporan leuangan serta laporan tahunan PT AJS pada 2018 dan 2017. Serta  terkait jumlah deviden yang sudah diterima pemerintah selaku pemegang saham.

Dalam nota pembelaan, Syahmirwan menyebutkan kejanggalan lain terkait tidak dihadirkannya dua Direksi PT AJS lain, De Yong Adrian selaku Direktur Pemasaran dan Indra Cataria Situmeang selaku Direktur Tekhnik. Padahal, dua mantan Direksi PT AJS untuk periode 2008 – 2018 itu telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.

“Namun Penuntut Umum tidak menghadirkan mereka sebagai saksi untuk diperiksa dalam perkara ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” sesal Syahmirwan.

Ketidakhadiran keduanya di dalam persidangan, sambung Syahmirwan, sejumlah hal yang menjadi pertanyaan akan tetap menjadi sesuatu yang tidak jelas secara materil dalam perkara ini.

“Hal ini menimbulkan dugaan tentang adanya kepentingan Penuntut Umum untuk menyembunyikan fakta berkaitan dakwaannya, patut diduga bahwa dengan tidak menghadirkan kedua Direktur tersebut maka ada fakta materil yang justru melemahkan dakwaan,” tandasnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dituntut pidana 18 tahun penjara. Mantan pejabat PT AJS itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini, perbuatan para terdakwa PT AJS merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.


Terdakwa Syahmirwan Akui Banyak Kejanggalan di Kasus Jiwasraya