Ahok Cabut Laporan, 2 Penghina Istri dan Anaknya Segera Bebas

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ahok Cabut Laporan, 2 Penghina Istri dan Anaknya Segera Bebas


JawaPos.com – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mencabut laporan kepada dua orang tersangka yang menghina anak dan istrinya. Sehubungan dengan itu, maka kedua tersangka akan terbebas dari jerat hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, proses kebebasan kedua tersangka harus melalui beberapa tahap. Penyidik terlebih dahulu akan membuat berita acara pencabutan laporan polisi

“Dibuatkan berita acara pencabutan dahulu,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (29/9).

Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara. Jika tahapan sudah dilaksanakan, maka kasus tersebut baru dinyatakan dihentikan. “Digelarkan dulu bersama Wasidik Krimsus baru setelah itu kasus dihentikan,” jelas Yusri.

Sebelumnya, Ahok resmi mencabut laporan polisi kepada 2 orang tersangka penghina istri dan anaknya. Laporan ini dicabut usai kedua tersangka dipertemukan langsung dengan Ahok beberapa waktu lalu.

“Hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat 17 Mei 2020 dan sudah saya tanda tangani surat pencabutan secara resminya,” kata Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/9).

Ramzy mengatakan, pencabutan laporan ini atas dasar beberapa hal. Di antaranya, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Mereka juga berjanji tidak mengulangi baik itu menghina Ahok dan keluarganya atau orang lain.

Ahok juga turut mempertimbangkan usia kedua tersangka yang sudah tidak muda lagi. “Tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya pak Ahok untuk mencabut laporan ini,” pungkas Ramzy.

Saksikan video menarik berikut ini:


Ahok Cabut Laporan, 2 Penghina Istri dan Anaknya Segera Bebas