Anggota Dewan Punya Sabu Senilai Rp 10 M, BNN: Pantas Dihukum Mati

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Anggota Dewan Punya Sabu Senilai Rp 10 M, BNN: Pantas Dihukum Mati


JawaPos.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) masih mendalami kasus Anggota DPRD Palembang berinisial D yang nyambi sebagai bandar narkoba. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat.

“Semua bandar pantas mendapatkan hukuman mati, yang bersangkutan adalah bandar,” kata Kepala Biro Humas Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono saat dihubungi, Rabu (30/9).

Kendati demikian, Sulistyo mengatakan, BNN tidak akan memgintervensi hukuman kepada D. Sebab hal itu akan diputuskan dalam persidangan di pengadilan.

“Semuanya adalah kewenangan pengadilan untuk memutuskan hukuman apa yang pantas,” jelasnya.

Sebelumnya, BNN menangkap seorang anggota DPRD Palembang berinisial D karena diduga menjadi bandar narkoba. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua orang kurir naroba berinisial W dan A.

“Saat itu mereka menerima paket berisi 30 ribu butir pil ekstasi dari seorang wanita berinisial Y di kawasan Pasar Macan Lindung Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang pada Selasa, 22 September 2020,” kata Kepala Biro Humas Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo saat dikonfirmasi, Jumat (25/9).

Kepada petugas Y mengaku diperintah oleh suaminta sendiri berinisial J untuk membawa narkoba tersebut. Usai dilakukan pengejaran, J pun ditangkap di kediamannya di Jalan Buyut Tampah, Bukit Baru, Palembang.

Dari tangan J, BNN menemukan 1 kg sabu yang disimpan di dalam anak tangga rumah. “Pasangan suami istri ini mengaku diperintah oleh D (anggota DPRD Palembang), untuk menyimpan narkotika tersebut,” jelas Sulistyo.

Saksikan video menarik berikut ini:


Anggota Dewan Punya Sabu Senilai Rp 10 M, BNN: Pantas Dihukum Mati