Mantan Pejabat Jiwasraya Akui Lakukan Manipulasi Laporan Keuangan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Mantan Pejabat Jiwasraya Akui Lakukan Manipulasi Laporan Keuangan


JawaPos.com – Sejumlah fakta kembali terungkap jelang putusan sidang kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara hingga RP 16,8 triliun.

Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008 – 2018 yang kini berstatus terdakwa, Hary Prasetyo mengakui, untuk bisa menjalankan perusahaan selama 10 tahun dirinya bersama mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim telah melakukan sejumlah rencana atau contigency plan.

“Kondisi yang memaksa Kami melakukan (contigency plan). Suatu diskresi Direksi untuk bertindak atas sebuah kondisi keuangan Jiwasraya yang abnormal,” kata Hary dalam agenda sidang di PN Jakarta Pusat dalam lanjutan sidang Tipikor kasus Jiwasraya, Selasa (29/9).

Sebagai dampak dari pelaksanaan rencana cadangan, imbuh Hary, bersama Hendrisman yang kini juga berstatus terdakwa direksi pun melakukan manipulasi laporan keuangan atau window dressing.

Manipulasi laporan keuangan dilakukan dengan menampilkan laporan keuangan yang selalu sehat kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang kini bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN.

“Tentunya kondisi Jiwasraya yang sebenarnya diketahui oleh regulator, bahkan oleh BPK. Sangat tidak mudah menjaga laporan keuangan untuk tetap “solvent” meski sempat dilakukan revaluasi aset pada 2013. Apakah hal tersebut dikatakan semu? Betul, tapi tidak ada pilihan lain,” ujar Hary menjelaskan.

Seperti diketahui, di dalam persidangan kasus dugaan korupsi, Hary Prasetyo dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya sehingga merugikan negara hingga RP 16,8 triliun.

Hary diketahui menerima suap oleh terdakwa lainnya pada saat Jiwasraya menempatkan portofolio investasi perusahaan yang dananya diperoleh dari premi yang disetor pemegang polis.

Dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, Hary terbukti menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar,mobil Toyota Harrier senilai Rp 550 juta, hingga mobil Marcedes-Benz E Class senilai Rp 950 juta, serta tiket perjalanan bersama istri menonton konser Coldplay ke Melbourne (Australia).

Tak hanya itu, Hary juga menerima fasilitas pembayaran biaya jasa konsultan pajak Hary Prasetyo dari Joko Hartono selaku pihak terafiliasi terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp 46 juta. Dari bukti ini, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup dengan denda Rp 1 miliar.

“Menuntut supaya hakim pengadilan menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).


Mantan Pejabat Jiwasraya Akui Lakukan Manipulasi Laporan Keuangan