Polres Dumai Sita 14 Kg Sabu-Sabu Dikendalikan dari Lapas Pekanbaru

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polres Dumai Sita 14 Kg Sabu-Sabu Dikendalikan dari Lapas Pekanbaru


JawaPos.com–Kepolisian Resor Dumai, Provinsi Riau, menyita 14 paket besar sabu-sabu seberat 14 kg yang diselundupkan di pelabuhan tidak resmi di Kecamatan Medang Kampai. Bisnis haram itu dikendalikan seorang narapidana Lapas Klas IIA Pekanbaru.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira seperti dilansir dari Antara di Dumai menyebutkan, pengungkapan peredaran sabu-sabu dari Malaysia pada Jumat (25/9) itu adalah menindaklanjuti informasi warga. Ada laporan aktivitas penyelundupan barang haram tersebut di salah satu pelabuhan tikus (tidak resmi) di Dumai.

”Kami sudah berkoordinasi dengan Lapas Pekanbaru karena penyelundupan 14 kilogram sabu-sabu ini dikendalikan seorang narapidana,” kata Kapolres Andri.

Dia menjelaskan, dua kurir diamankan dalam operasi penangkapan yang dipimpin Wakil Kapolres Dumai Kompol Alex Shandy Siregar. Dua kurir yang ditangkap itu berinisial RW alias EK, 22, dan FH alias IC, 22, yang ditangkap di Jalan Raya Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

Pengungkapan bermula pada Rabu (23/9) sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah mendapat informasi, petugas langsung lakukan penyelidikan di sepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Kemudian pada Jumat (25/9), aparat melihat dua tersangka sedang mengendarai motor dengan membawa tas besar dengan posisi tas di depan pengendara. Mereka lalu dikejar polisi hingga kedua tersangka jatuh dari motor.

”Sempat ada perlawanan, RW alias EK yang berusaha kabur namun berhasil dibekuk dengan tindakan terukur (ditembak di kaki). Sedangkan tersangka FH alias IC ditangkap tanpa perlawanan,” terang Andri.

Setelah ditangkap, petugas lalu menggeledah tersangka dan didapati tas berisikan empat belas paket besar yang dikemas dalam bungkus plastik teh Tiongkok berwarna hijau merek Guan Yinming.

Pengakuan tersangka RW Alias EK, 22, dia menerima telepon dari AP seorang narapidana di Lapas Klas II A Kota Pekanbaru untuk menjemput paket narkotika dan mendapatkan kiriman uang sejumlah Rp 500 ribu sebagai ongkos penjemputan barang. Kemudian dia mengajak FH alias IC, 22, menjemput barang baram itu dengan kendaraan pribadi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Saksikan video menarik berikut ini:


Polres Dumai Sita 14 Kg Sabu-Sabu Dikendalikan dari Lapas Pekanbaru