Pemkab Bekasi Hapus Denda PBB untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemkab Bekasi Hapus Denda PBB untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah


JawaPos.com–Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, resmi menerbitkan kebijakan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal itu untuk meringankan jumlah tunggakan warga sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Penghapusan denda tersebut berdasar Keputusan Bupati Bekasi Nomor 973/Kep 336-Bapenda/2020 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bekasi pada 2020.

”Ini kebijakan yang dikeluarkan langsung Pak Bupati tujuannya untuk meringankan sekaligus meningkatkan kepatuhan warga terhadap kewajibannya. Ini bentuk upaya peningkatan pelayanan juga terhadap warga,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi seperti dlansir dari Antara di Cikarang, Senin (28/9).

Herman mengatakan, pembebasan denda diberlakukan terhadap pembayaran pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan sampai dengan 2020. Gratis denda PBB itu pun diterapkan untuk pembayaran hutang pajak ke kas daerah pada bank bjb terhitung sejak 1 September hingga 30 Oktober.

Herman meyakini kebijakan tersebut dapat mengidentifikasi masalah warga yang belum melakukan pembayaran PBB. Melalui identifikasi itu, pihaknya akan menyusun langkah selanjutnya guna memberi kemudahan kepada warga.

”Jadi masalahnya apakah karena keterbatasan biaya atau kesulitan pelayanan. Hal tersebut masih dalam kajian demi menimbulkan stimulus dari warga. Kami berharap warga melakukan pembayaran PBB sebab pembayaran pajak ini merupakan sumbangsih untuk pembangunan daerah,” kata Herman.

Herman mengaku pada triwulan I pendapatan daerah belum terpengaruh pandemi Covid-19 namun triwulan berikutnya perlu dilakukan sejumlah langkah antisipasi untuk memastikan pendapatan daerah tetap stabil dan pelayanan terhadap para wajib pajak pun optimal.

”Memang dampak dari Covid-19 membuat laju ekonomi melambat sehingga perlu pengkajian untuk langkah memberikan keringanan pada masyarakat dalam membayar pajak daerah,” ucap Herman.

Menurut dia pembebasan denda PBB tersebut merupakan bagian dari terobosan untuk memberi keringanan bagi wajib pajak. Selain pembebasan denda, pihaknya pun tengah mengkaji beberapa terobosan lain seperti memperpanjang batas waktu pembayaran.

”Maka dalam pembahasan juga akan ditentukan keringanan seperti apa yang akan diberikan kepada wajib pajak selain penghapusan denda, apakah nanti akan memperpanjang waktu pembayaran atau gimana,” terang Herman.

Pembayaran pajak daerah dan retribusi diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan di Kabupaten Bekasi mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

”Karena ini menyangkut kepada kewajiban masyarakat dalam memenuhi pembayaran pajak, nantinya setelah dilakukan pengkajian diserahkan kepada bupati untuk memutuskan seperti apa kebijakan yang diambil berdasar peraturan dan perundang-undangan. Khususnya pajak daerah yang menjadi PAD,” kata Herman.

Saksikan video menarik berikut ini:


Pemkab Bekasi Hapus Denda PBB untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah