Tiga Pasangan Cabup-Cawabup Jember Laporkan Dana Awal Kampanye

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Tiga Pasangan Cabup-Cawabup Jember Laporkan Dana Awal Kampanye


JawaPos.com–Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember pada Pilkada 2020 melaporkan dana awal kampanye kepada KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur. Masing-masing pasangan telah membuka rekening khusus untuk dana tersebut.

”Semua tiga pasangan calon sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) pada Jumat (25/9) sore. Kami juga sudah mengumumkan di papan pengumuman Kantor KPU,” kata Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Achmad Susanto seperti dilansir dari Antara di Jember.

Pilkada Jember diikuti tiga pasangan calon yakni Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dengan nomor urut 1, kemudian pasangan Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Firjaun) nomor urut 2, dan pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan) nomor urut 3.

”Berdasar LADK itu, saldo awal pembukaan rekening dana kampanye Faida-Vian sebesar nol rupiah (Rp 0), kemudian Hendy-Firjaun sebesar Rp 1 miliar, dan pasangan Salam-Ifan sebesar Rp 100 juta,” tutur Achmad Susanto.

Dalam LADK tersebut tercatat sumber penerimaan sumbangan dana kampanye Hendy-Firjaun sebesar Rp 1 miliar berasal dari pasangan calon dan sumber penerimaan sumbangan dana kampanye Salam-Ifan juga berasal dari pasangan calon sebesar Rp 100 juta.

Menurut dia, tim pasangan calon wajib melaporkan anggaran dana yang akan digunakan untuk proses kampanye dan dalam melakukan pelaporan harus mengisi form aplikasi sistem aplikasi dana kampanye (sidakam), sehingga bisa dipantau KPU.

”Kami minta tiga pasangan calon peserta Pilkada Jember 2020 untuk tertib melaporkan dana kampanye sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pada peraturan KPU,” ujar Achmad Susanto.

Susanto menjelaskan, laporan dana kampanye terdiri atas tiga tahap yakni pertama laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan ke KPU sebelum masa kampanye. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang disetorkan saat pertengahan masa kampanye, dan pasangan calon diminta untuk menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) usai kampanye berakhir.

”Setiap ada pemasukan dan pengeluaran harus dilaporkan ke sistem dana kampanye (sidakam). Laporannya tidak manual, sehingga setiap transaksi yang dilakukan yakni pengeluaran dan pemasukan dilaporkan ke sistem,” terang Achmad Susanto.

Saksikan video menarik berikut ini:


Tiga Pasangan Cabup-Cawabup Jember Laporkan Dana Awal Kampanye