Oknum Dokter Rapid Test Dikenakan Pasal Pencabulan dan Pemerasan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Oknum Dokter Rapid Test Dikenakan Pasal Pencabulan dan Pemerasan


JawaPos.com – Oknum dokter rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, terancam beberapa kasus pidana sekaligus. Pasalnya, pria berinisial EFY itu sudah melakukan beberapa tindakan kejahatan.

“Dikenakan pasal berlapis. Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan,” kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho, di Terminal 2E, Jumat (25/9).

Hal itu didapat setelah penyidik melakukan penyidikan terhadap EFY usai ditangkap. Alex mengakui, korban pelecehan, pemerasan dan penipuan EFY memang dimungkinkan bukan saja LHI.

Kendati demikian, pihaknya belum berencana membuka posko pengaduan yang bisa digunakan korban-korban EFY melapor. “Penyidik akan berkonsentrasi pada keterangan tersangka dulu,” terangnya dikutip dari Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), Sabtu (26/9).

Diketahui, Oknum dokter rapid test berinisial EFY telah berhasil ditangkap oleh penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta. Hasil penyelidikan awal, tersangka mengaku kabur sejak perbuatan penipuan dan pelecehan seksual yang dilakukan dirinya viral di media sosial.

“Hasil pemeriksaan awal saat di TKP ia mengaku bahwa mendengar adanya cuitan (korban), kemudian langsung melarikan diri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/9).

EFY kemudian memilih kabur ke kampung halamannya di Balige, Toba, Samosir, Sumatera Utara. “Menggunakan kendaraan umum langsung ke Sumut, ini keterangan awal,” jelas Yusri.

Saat ini tersangka sedang dalam perjalan menuju Jakarta. Dia akan menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan penipuan dan pelecehan seksual.

Sebelumnya, viral sebuah kabar di media sosial bahwa telah terjadi pelecehan seksual di Bandara Soekarno Hatta. Kisah ini dibagikan oleh perempuan berinisial LHI, 23, selaku pemilik akun twitter @listongs.

LHI menyebut pelecehan itu terjadi saat dia melaksanakan rapid test yang disediakan oleh Bandara Soekarno Hatta sebagai syarat perjalanan menuju Nias, Sumatera Utara, pada Minggu (13/9). Hasil rapid tes itu dinyatakan positif oleh sang dokter.

LHI kemudian memutuskan membatalkan perjalanan ke Nias karena takut menularkan virus. Ditambah, dia meresa perjalannya ke Nias tidak begitu mendesak. Namun, oknum dokter tersebut menawarkan bantuan memanipulasi data rapid test. Dia kemudian meminta uang Rp 1,4 juta kepada korban. Bahkan dokter tersebut sempat mencium dan meraba payudara korban.


Oknum Dokter Rapid Test Dikenakan Pasal Pencabulan dan Pemerasan