Dampak Pandemi Covid-19, 5 Juta Buruh Kena PHK

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dampak Pandemi Covid-19, 5 Juta Buruh Kena PHK


JawaPos.com – Pandemi covid-19 yang hingga kini belum berakhir menghadirkan fakta konkret. Sebanyak 5-6 juta buruh kehilangan pekerjaan alias terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan tempat mereka bekerja tergoncang semenjak Covid-19 melanda.

Fakta itu diungkap oleh Penjabat (Pj.) Bupati Karawang Yerry Yanuar. Menurut dia, rendahnya pertumbuhan ekonomi membuat 5-6 juta buruh kehilangan pekerjaan. Solusi atas kondisi ini adalah penciptaan lapangan pekerjaan dan perbaikan ekonomi. Sayangnya, dua upaya itu terkendala beberapa hal.

“Seperti daya saing rendah akibat prosedur perizinan tumpang tindih dan hyper regulasi,” kata Yerry kepada wartawan, Jumat (6/11). Pernyataan itu juga diungkapnya dalam webinar yang digelar UIN Jakarta pada Rabu (4/11). Webinar tersebut bertajuk Mengurai Kewenangan Pemda dalam Pelaksanaan Jaminan Kemudahan Berusaha pada UU Cipta Kerja.

Pesoalan tumpang tindihnya regulasi inilah menjadi dasar hadirnya UU Omnibus Law. Menurut Yerry, UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki beberapa karakter. Salah satunya memiliki napas menyejahterakan masyarakat secara adil dan makmur.

Dia menyebut, UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk harmonisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) terkait kemudahan berusaha. “Harmonisasi itu harus memiliki tujuan mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan kualitas UMKM juga koperasi,” kata Yerry.

Dengan hadirnya UU Cipta Kerja, imbuhnya, Pemda harus memiliki lompatan jauh dan mengubah pola pikir karena zaman sudah berubah. Pemda harus membuat inovasi maupun langkah yang strategis untuk memecahkan persoalan kesejahteraan.

“Saya melihat, mewujudkan kesejahteraan masyarakat ini dengan memiliki empat spirit,” katanya. Adapun empat spirit itu pertama, bagaimana mengurangi kemiskinan. Kedua, bagaimana mengurangi pengangguran. Ketiga, bagaimana kita mengolah tata ruang dan lingkungan hidup. Keempat, bagaimana kita membangun infrastruktur dan layanan publik.

Baca juga:

Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap UU Cipta Kerja segera diterapkan. Hal itu mengingat wilayahnya dan wilayah Indonesia secara umum sedang menghadapi persoalan ekonomi akibat dampak covid-19.

“Kami berharap sekali UU Cipta Kerja ini segera berjalan,” kata pria yang karib disapa Zaki itu.

Untuk penciptaaan lapangan kerja, Zaki berharap pada masuknya investasi ke Kabupaten Tangerang. Dia menegaskan percepatan investasi baik di wilayah Tangerang ataupun wilayah-wilayah industri yang lain itu sangat dibutuhkan.

“Betapa kita sangat butuh sekali percepatan pembangunan dan investasi baik di wilayah Kabupaten Tangerang maupun di wilayah-wilayah industri lain,” beber Zaki.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 


Dampak Pandemi Covid-19, 5 Juta Buruh Kena PHK