Dikritisi Mahasiswa, Bos BKPM Beri Penjelasan Pentingnya UU Ciptaker

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dikritisi Mahasiswa, Bos BKPM Beri Penjelasan Pentingnya UU Ciptaker


JawaPos.com – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM Bahlil Lahadania menjelaskan kepada para mahasiwa, bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja nomor 11 tidak ada sogok menyogok. Menurutnya, potensi terjadinya pelanggaran hukum dalam dunia usaha lantaran perizinan tentang berusaha di tanah air belum baik.

“Jujur aja nih. Kenapa potensi terjadinya pelanggaran hukum terjadi, karena transparansi membuat izin belum baik,” kata Bahlil dalam diskusi dengan mahasiswa secara virtual, Rabu (4/11).

Menurutnya, dengan hadirnya UU Ciptaker menjadi mudah karena semua perizinan menjadi berbasis elektronik dan berbasis Online Single Submission. Sehingga dapat menjadi daya tarik investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Sebab, kata Bahlil, regulasi sapu jagad yang baru diteken Presiden Joko Widodo tersebut tercipta dari rencana pemerintah untuk membenahi aturan yang tumpang tindih terkait perizinan berusaha dan upaya menekan tingkat pengangguran.

Ia menyebut, terciptanya lapangan kerja bergantung dari kemudahan perusahaan untuk mendirikan bisnisnya di tanah air. “Tidak ada cara lain agar orang mendapatkan pekerjaan, kecuali dengan cara agar investasi bisa masuk untuk menciptakan lapangan pekerjaan,” ucapnya.

Baca Juga: Ini Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan

Bahlil menjabarkan, terdapat empat hal yang dibutuhkan pengusaha untuk memutuskan mendirikan bisnis di suatu tempat yaitu kepastian, kemudahan, keterbukaan dan kecepatan. Perizinan yang susah membuat cost atau biaya berusaha menjadi tinggi.

Bahlil menambahkan, UU Ciptaker juga memudahkan pengusaha kecil seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berkembang. Persyaratan yang mudah dan murah akan mendorong bisnis UMKM naik kelas.

“UU ini memangkas berbagai regulasi yang tumpang tindih untuk disimplifikasi untuk kemudian dibuat transparansi elektronik,” ucapnya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Dikritisi Mahasiswa, Bos BKPM Beri Penjelasan Pentingnya UU Ciptaker