Jampidsus Klaim Sudah Setujui Supervisi KPK Terkait Djoko Tjandra

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jampidsus Klaim Sudah Setujui Supervisi KPK Terkait Djoko Tjandra


JawaPos.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono menyatakan pihaknya tidak merasa keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi skandal Djoko Tjandra. Ali mengklaim, ia sudah menyetujui permohonan KPK untuk melakukan supervisi kasus korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra.

Kejagung sendiri saat ini sedang menangani kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari, mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra.

“Kewenangan KPK untuk mensupervisi dan sebagainya. Memang Undang-Undang KPK boleh kan, makanya saya merasa sudah setuju, mungkin sudah tandatangan,” kata Ali.

Ali mengklaim, sudah lama menyetujui keinginan KPK untuk mensupervisi terkait penanganan perkara yang melibatkan Djoko Tjandra. Namun, dia menyebut, pelaksanaan supervisi itu telah diberikan ke Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

“Saya menyetujui. Tanya Dirdik sudah apa belum, aku ngga tahu aku,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menyesalkan Barekrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tak bersikap kooperatif untuk mengirimkan berkas dan dokumen skandal Djoko Tjandra. Lembaga antirasuah mengakui, dari dua kali permintaan belum juga dipenuhi oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

“Benar, tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari perkara tersebut, baik dari Bareskrim maupun Kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dikonfirmasi, Kamis (12/11) kemarin.

Nawawi menegaskan, berkas dan dokumen dari Polri dan Kejagung penting bagi KPK untuk mendalami penanganan skandal Djoko Tjandra. Apalagi, KPK telah mengantongi sejumlah dokumen terkait skandal Djoko Tjandra dari masyarakat, termasuk dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

“Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah,” ucap Nawawi.

Nawawi pun menegaskan, supervisi KPK berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Supervisi yang dilakukan KPK semakin kuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang. Aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak,” cetus Nawawi.


Jampidsus Klaim Sudah Setujui Supervisi KPK Terkait Djoko Tjandra