Terseret Kasus RY, Aktor Rudy Wahab Dikonfirmasi soal Akta Hibah Tanah

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Terseret Kasus RY, Aktor Rudy Wahab Dikonfirmasi soal Akta Hibah Tanah


JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tiga saksi, mengenai penandatanganan akta hibah terkait dugaan gratifikasi hibah tanah kepada tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY). Tiga saksi, yakni wiraswasta/aktor Rudy Wahab, wiraswasta atau pengelola pesantren H.M.N. Lesmana, dan Muhamad Suhendra dari unsur swasta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK pada Kamis (12/11), memeriksa tiga saksi itu dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi. ”Para saksi tersebut dikonfirmasi mengenai penandatanganan akta hibah terkait dengan dugaan gratifikasi hibah tanah kepada tersangka RY,” ucap Ali Fikri seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Jumat (13/11).

Usai diperiksa, Rudy mengaku hanya mencocokkan keterangannya dengan dua saksi lain yang juga diperiksa tersebut. ”Jadi, mencocokkan semua hasil penyidikan keterangan terakhir saya, Lesmana, dan Hendra, itu dicocokkan. Kan ada kejanggalan itu sama-sama ditanyain,” kata Rudy.

Dia mengaku ada masalah pada penandatanganan akta hibah tanah tersebut. ”Masalah penandatanganan akta-akta di kantor kecamatan atau di kantor Lesmana, saya sampaikan semuanya di kantornya Lesmana,” ujar Rudy.

Sebelumnya, Senin (9/11), KPK juga telah memeriksa Rudy dalam penyidikan kasus tersebut. Penyidik saat itu mengonfirmasi mengenai gratifikasi dalam bentuk hibah tanah kepada tersangka Rachmat. Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi Rudy soal proses pemberian hibah tanah tersebut.

KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019, kemudian dilakukan penahanan pada 13 Agustus 2020. Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar Rp 8,93 miliar. Uang tersebut diduga untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta dari pengusaha.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. Rachmat disangkakan melanggar pasal 12 huruf f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:


Terseret Kasus RY, Aktor Rudy Wahab Dikonfirmasi soal Akta Hibah Tanah