PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Belum Berlaku

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Belum Berlaku


JawaPos.com – Menyusul diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memutuskan belum memberlakukan kembali ganjil genap. Kebijakan ini diambil guna mencegah penyebaran Covid-19 terutama di angkutan umum.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengungkapkan, apabila ganji genap diberlakukan, akan banyak warga yang beralih menggunakan jasa angkutan umum. “Masih ditiadakan, jadi (ganjil genap) belum berlaku,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dihubungi, Senin (23/11).

Kondisi itu tentunya bisa memperparah penularan Covid-19. Terlebih Pemprov DKI mengungkap dalam 2 pekan terakhir ada kenaikan kasus positif Covid-19 14,59 persen.

“Makannya kita mengantisipai supaya tidak ada kasus penambahan positif lagi, makanya kita mencegah klaster di angkutan umum dan gage belum kita berlakukan,” imbuhnya.

Kendati demikian, kebijakan lain seperti pembatasan 50 persen kapasitas sekolah maupun perkantoran masih tetap berlaku. Oleh karena itu, tanpa diberlakukannya ganjil genap, upaya menekan aktivitas warga di luar rumah selama pandemi Covid-19 tetap berjalan.

“Kantor masih 50 persen dan anak sekolah masih libur otomatis volume kendaraan berkurang dibandingkan kalau sebelum pandemi, gage diberlakukan, sekolah masuk dan masuk kantor,” pungkas Fahri.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari, terhitung mulai 23 November sampai dengan 6 Desember 2020. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020, yang menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, PSBB Masa Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.

“Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya, Minggu (22/11).

Saksikan video menarik berikut ini:


PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Belum Berlaku