Dalami Dugaan Suap Bansos Bupati Bandung Barat, KPK Cecar 5 Saksi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dalami Dugaan Suap Bansos Bupati Bandung Barat, KPK Cecar 5 Saksi


JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Penyidik KPK telah memeriksa lima saksi di kantor Pemkab Bandung Barat pada Selasa (6/7) kemarin.

Kelima orang saksi yang diperiksa antara lain, tiga pihak swasta yakni Gani Hidayat, Agung Maryanto, Gilang Rajab dan dua pegawai negeri sipil antara lain, Kabid Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Silvi Harnawati serta Kabid Prasarana dan Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Maryati. Mereka ditelisik terkait penerimaan uang kepada Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka AUM dari berbagai pihak di Kabupaten Bandung Barat,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (7/7).

Baca Juga: Suap Bansos, KPK Periksa Sekda Hingga Kadis Sosial Bandung Barat

Sementara itu, dua pihak swasta lainnya yakni Moh. Galuh Fauzi dan Asep Lukman Hermawan mangkir dari pemeriksaan tim penyidik KPK. Lembaga antirasuah mengultimatum agar kedua kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK menghimbau agar kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik pada jadwal pemanggilan selanjutnya,” tegas Ipi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, AndriWibawa terkait perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Selain Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa, KPK juga menetapkan pemilik PT. Jagat Dir Gantara, M. Totoh Gunawan sebagai tersangka. KPK menduga, Andri Wibawa meminta Aa Umbara yang tidak lain Ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Hal ini pun langsung disetujui Aa Umbara dengan memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan.

Dalam kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 Miliar.

Hal ini menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung. Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos.

Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara, dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan Bansos PSBB.

KPK menduga, dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 Milliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.


Dalami Dugaan Suap Bansos Bupati Bandung Barat, KPK Cecar 5 Saksi