Dipastikan Hanya Pemakai, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direhabilitasi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dipastikan Hanya Pemakai, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direhabilitasi


JawaPos.com – Permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya berinisial ZN dikabulkan. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pun telah menyerahkan ketiganya ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Iya (rehabilitasi) sesuai dengan petunjuk dari BNN sudah kami antarkan ke BNN,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Senin (12/7).

Panji menuturkan, keputusan rehabilitasi ini dibuat setelah tim melakukan assesment kepada ketiganya. Hasilnya rekomendasi yang dikeluarkan, mereka harus menjalani rehabilitasi.

Baca juga: Diprotes karena Bawa Senpi saat Tangkap Nia Ramadhani, Ini Kata Polisi

“Dari hasil pemeriksaan kita pun memang (ketiganya) sebagai pengguna,” imbuhnya.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordanus. Dia dan tim mendapatkan informasi bahwa Nia Ramadhani diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Baca juga: Segini Harga Narkoba Jenis Sabu yang Dibeli Nia Ramadhani

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Rabu (7/7) petugas mengamankan Nia Ramadhani di rumahnya di Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.

Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dahulu mengamankan drivernya berinisial ZN. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang driver menyatakan barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.

Setelah itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap. Pada malam harinya, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan.

Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun.


Dipastikan Hanya Pemakai, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direhabilitasi